Di Rakor Pengelolaan Pajak Air Permukaan, Pj Gubernur Lampung Beri Penghargaan Sejumlah Perusahaan

- Editor

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan (E-PAP) serta Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan Provinsi Lampung Tahun 2024, di Ballroom Swiss-Belhotel, Rabu (6/11).

Pj. Gubernur menyatakan, selain sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Perusahaan yang tercatat sebagai Wajib Pajak Air Permukaan yang selama ini telah ikut berkontribusi dalam Pembangunan di Provinsi Lampung.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Daerah di Provinsi Lampung.

Menurut Pj. Gubernur, dalam Pengelolaan Pajak Air Permukaan diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, khususnya dari Perusahaan Pengguna Air Permukaan di seluruh Provinsi Lampung.

“Dengan kerjasama dari semua pihak khususnya Perusahaan Pengguna Air Permukaan, maka diharapkan dapat menciptakan Optimalisasi Pendapatan Daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja,” ucapnya.

Lebih jauh, Pj. Gubernur mengatakan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan salah satu sumber PAD bagi Pemerintah Provinsi Lampung yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Untuk diketahui bersama bahwa pada Tahun 2023 realisasi Pajak Air Permukaan Provinsi Lampung sebesar Rp.9.476.899.565 atau 135% dari Target tahun 2023 yang sebesar Rp.7.000.000.000

Kemudian pada tahun 2024 PAP ditargetkan Rp.7.500.000.000, sampai dengan bulan Oktober sudah terealisasi sebesar Rp. 7.026.278.027 atau sebesar 90,66% dari Target.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur menegaskan kembali bahwa, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana yang pada hari ini disosialisasikan, yakni Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan yang tujuannya untuk makin memudahkan Wajib Pajak melakukan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Air Permukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 85 peserta dari UPTD/OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Wajib Pajak PAP di Provinsi Lampung.

Menurut Plt. Kepala Bapenda, rakor ini dilaksanakan sebagai wadah koordinasi, diskusi, interaksi, dan komunikasi antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dengan Wajib Pajak PAP di Provinsi Lampung.

Rakor ini juga dilakukan sebagai ajang Sosialisasi pembaharuan aplikasi e-PAP dan pemberian Penghargaan Wajib Pajak Pajak Air Permukaan Tahuin 2024.

“Rapat koordinasi ini menjadi spesial, karena untuk pertama kalinya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung akan memberikan penghargaan kepada para Wajib Pajak PAP yang memiliki kontribusi terbanyak dan administrasi Laporan PAP terbaik,” ungkapnya.

Adapun Penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan Provinsi Lampung Tahun 2024 ini, diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur kepada para penerima penghargaan untuk beberapa kategori, yakni :

1. Kategori Wajib Pajak Kontribusi Terbesar Pajak Air Permukaan

– Terbaik 1 : PT Gunung Madu Plantations

– Terbaik 2 : PT Tanggamus Electric Power

2. Kategori Wajib Pajak Teraktif dan Terkooperatif Pajak Air Permukaan.

– Terbaik 1 : PT Budi Starch & Sweetener Unit VI.

– Terbaik 2 PT Palm Lampung persada

3. Kategori Wajib Pajak Terbaik & Terdisiplin Dalam Administrasi Pajak Air Permukaan.

– Terbaik 1 : UD Sumber Alami

– Terbaik 2 : PT Tirta Cahaya Anugerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank
Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!
Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!
Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram
Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870
Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!
Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!
Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:33 WIB

Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:11 WIB

Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:00 WIB

Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870

Berita Terbaru