Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus tetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus dalam Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9).
Keputusan ini dibacakan Za’imna sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanggamus di konferensi pers yang berlangsung di kantor KPU setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus bernomor 1906 tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilkada Tanggamus 2024.
Dalam keputusan yang dibacakan, KPU menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Tanggamus 2024.
Pasangan pertama adalah Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, MA., MH yang berpasangan dengan Agus Suranto, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PAN, dan PPP. Pasangan ini didukung lima partai politik yang menjadi pengusung mereka.
Pasangan kedua yang ditetapkan oleh KPU adalah Hj. Dewi Handajani, SE, MM yang dipasangkan dengan dr. Ammar Siradjuddin, Sp.OG. Mereka didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, PKS sebagai pengusungnya.
Za’imna menjelaskan, kedua paslon telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPU, termasuk verifikasi administrasi dan pendaftaran yang dilakukan sebelumnya.
“Penetapan ini diambil berdasarkan urutan pendaftaran dan waktu pengajuan bakal calon yang sudah diverifikasi oleh tim KPU,” kata dia.
Keputusan ini berlaku sejak diumumkan pada tanggal 22 September 2024 dan akan menjadi dasar bagi kedua paslon untuk memulai tahapan kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada November mendatang. (*)






