Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PPKB) yang dimulai pada 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Informasi ini berdasarkan akun Instagram (Ig) @bapenda_lampung, kemarin Minggu, (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah tentu menjadi kabar gembira bagi banyaknya penunggak pajak kendaraan di Provinsi Lampung, berbagai program dan manfaat dapat mereka rasakan.
Mulai dari gratis balik nama hingga potongan pajak kendaraan hingga 70 persen.
Berikut empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yakni :
1. Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
2. Gratis pengembalian nama kendaraan.
Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
3. Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke-5 sebesar 50-70 persen berdasarkan volume mesin (CC) kendaraan. (*)






