Polresta Bandar Lampung Ringkus Pria Pengangguran Bandar Narkoba, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita

- Editor

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang bandar narkotika bernama M. Arifin (38) pada Kamis (17/9/2026).

Dalam penangkapan di kawasan Tanjung Karang Timur tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 68 paket sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk Gang Macan, Kelurahan Kebon Jeruk ini bermula dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada pukul 15.30 WIB.

​”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 68 plastik klip berisi sabu, 5 plastik klip kosong, 1 buah tas hitam, dan 1 unit telepon seluler,” ujar Indik.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M. Arifin berperan sebagai bandar pengedar. Ia merencanakan untuk menjual puluhan paket sabu tersebut secara eceran di wilayah Bandar Lampung dengan harga Rp150 ribu per paket.

Jika seluruh barang haram tersebut habis terjual, tersangka diproyeksikan meraup keuntungan hingga Rp8 juta.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, M. Arifin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Dewan Rakyat Lampung Layangkan 7 Tuntutan!
Banjir Hantam Lahan Pertanian, Ini Langkah Pemkab Tanggamus!
Penipuan Bermodus QRIS Palsu Sasar Pedagang di Way Kandis, Kerugian Capai Rp660 Ribu
Niat Rampas Motor Pakai Modus Top Up Dana, Pria di Way Kanan Malah Babak Belur Dihajar Warga
Benda Mirip Janin Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Metro Barat, Polisi Lakukan Penyidikan
Bongkar Modus ‘Sistem Ranjau’, Polres Tulang Bawang Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi ‘Minion’
Lagi dan Lagi! 5 Hektare Kawasan Inti Pusat Latihan Gajah Way Kambas Hangus Terbakar
Tok! APBD Perubahan Lampung 2026 Disahkan, PAD Turun Rp17,39 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:53 WIB

Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Dewan Rakyat Lampung Layangkan 7 Tuntutan!

Kamis, 24 September 2026 - 11:35 WIB

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pria Pengangguran Bandar Narkoba, 68 Paket Sabu Siap Edar Disita

Kamis, 24 September 2026 - 11:32 WIB

Banjir Hantam Lahan Pertanian, Ini Langkah Pemkab Tanggamus!

Kamis, 24 September 2026 - 08:20 WIB

Niat Rampas Motor Pakai Modus Top Up Dana, Pria di Way Kanan Malah Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 24 September 2026 - 08:07 WIB

Benda Mirip Janin Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Metro Barat, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru