Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti 1,28 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi di Kecamatan Menggala, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Penangkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Menggala Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan tersangka berinisial HA alias Bung beserta satu rekannya.
Dari penggeledahan rumah, polisi menyita tiga paket plastik klip sabu, alat hisap, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus langsung dilakukan setelah penyidik memeriksa riwayat pesan di telepon genggam HA. Polisi menemukan petunjuk digital berupa foto dan video yang menunjukkan lokasi peletakan narkoba jenis lain.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Satresnarkoba menyisir trotoar di depan sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, pada pukul 03.00 WIB.
Di lokasi ini, petugas menemukan sebuah kotak rokok hitam merek BULL yang sengaja ditinggalkan.
Di dalam kotak rokok itu, polisi menyita lima bungkus plastik klip berisi 50 butir ekstasi dengan berat total 20,60 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 30 butir ekstasi merah muda berlogo tengkorak dan 20 butir ekstasi kuning berlogo karakter Minion.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jaelani, mewakili Kapolres AKBP Adri Bhirawasto, menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas rantai transaksi narkoba berdasarkan aduan masyarakat.
“Pengungkapan ini membuktikan bahwa petugas tidak berpuas diri hanya pada barang bukti awal di TKP pertama, melainkan terus mengejar rantai transaksinya hingga tuntas,” ujar Iptu Jaelani.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)






