Polemik Ririn Kuswantari : Cabup Pringsewu yang Tak Mengundurkan Diri Sebagai Anggota Dewan, Langgar Aturan?!

- Editor

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ririn Kuswantari Calon Bupati Pringsewu yang Maju dari Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Pringsewu Terpilih di Pileg 2024.

Hariannarasi.com, Pringsewu – Ririn Kuswantari yang diduga melanggar aturan terkait pencalonan sebagai Bupati Pringsewu menuai polemik, pasalnya dalam aturan yang telah diatur secara jelas di Pasal 14 Ayat (4) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan kepala Daerah Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub), Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa calon kepala daerah berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik juga harus mengundurkan diri.

Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan proses demokrasi yang adil. Selain itu juga terhadap yang mengundurkan diri juga telah diatur pada peraturan pelaksananya yaitu, PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : ist

Dimana dalam lampiran VIII Pernyataan calon sudah mengharuskan mengisi dan bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Untuk masyarakat berharap agar KPU Pringsewu dan penyelenggara lainnya bisa bertindak tegas. Partai politik yang mengusung harus juga tegas. Yang utama harus menjadi perhatian semua kalangan, bahwa di Lampung Khususnya di Kabupaten Pingsewu, ada yang sedang melakukan praktik-praktik yang melanggar Konstitusi.

Dalam konteks ini, dari 85 anggota DPRD terpilih di Provinsi Lampung, terdapat empat anggota yang tidak akan dilantik karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka akan digantikan oleh calon-calon yang diusulkan oleh partai masing-masing.

Nama-nama yang digantikan di antaranya adalah Rahmat Mirzani Djausal (Gerindra, Dapil Lampung 1) yang akan digantikan oleh Fauzi Heri, Nanda Indira (PDIP, Dapil Lampung 3) yang digantikan oleh A. Roby, Parosil Mabsus (PDIP, Dapil Lampung 4) yang digantikan oleh AM. Syɛ, dan Winarti (PDIP, Dapil Lampung 6) yang digantikan oleh Ketut Rameo.

Namun, berbeda dengan anggota DPRD lainnya yang tidak mematuhi aturan ini, Ririn Kuswantari dari Partai Golkar (Dapil Lampung 3), yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pringsewu dalam Pilkada 2024, justru tetap akan dilantik. Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Ketua KPU setempat menyatakan bahwa hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari partai maupun KPU terkait alasan Ririn Kuswantari tetap dilantik. Kondisi ini menimbulkan spekulasi, bahwa Ririn mungkin mencoba mengakali aturan yang telah ditetapkan demi mempertahankan posisinya sebagai anggota DPRD sembari maju sebagai calon Bupati Pringsewu.

Namun, sikap Ririn yang tidak segera mengundurkan diri menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat Pringsewu. “Jika Ririn benar-benar serius mencalonkan diri sebagai Bupati Pringsewu, seharusnya dia mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata salah satu warga Pringsewu yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Pringsewu berharap agar KPU dan partai politik segera memberikan penjelasan terkait status Ririn Kuswantari dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran aturan. Mereka juga menginginkan agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak diwarnai oleh pelanggaran aturan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Dengan demikian, masyarakat masih menanti apakah Ririn Kuswantari akan menunjukkan keseriusannya sebagai calon Bupati Pringsewu dengan mengikuti aturan yang ada, atau justru akan terus mempertahankan posisinya sebagai anggota DPRD, yang bisa memicu kontroversi lebih lanjut?! (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Cerutu Zulhas Tembus Rp75 Juta/Bungkus
Pilkada Adalah Bagian dari Proses Demokrasi Bangsa, Gen Z dan Millenial Harus Tentukan Pilihan
Antara Koalisi Gemuk, Pilkada Serentak dan Dampaknya Terhadap Demokrasi
Bisakah Indonesia Jadi Negara Maju?
Ini 5 Kebiasaan Hidup yang Sulit Untuk Sukses
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 05:29 WIB

Harga Cerutu Zulhas Tembus Rp75 Juta/Bungkus

Minggu, 24 November 2024 - 08:21 WIB

Pilkada Adalah Bagian dari Proses Demokrasi Bangsa, Gen Z dan Millenial Harus Tentukan Pilihan

Sabtu, 14 September 2024 - 07:37 WIB

Antara Koalisi Gemuk, Pilkada Serentak dan Dampaknya Terhadap Demokrasi

Kamis, 12 September 2024 - 04:28 WIB

Bisakah Indonesia Jadi Negara Maju?

Minggu, 1 September 2024 - 08:27 WIB

Polemik Ririn Kuswantari : Cabup Pringsewu yang Tak Mengundurkan Diri Sebagai Anggota Dewan, Langgar Aturan?!

Berita Terbaru