Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa, menjelaskan bahwa Bawaslu bersama masyarakat Kelurahan Baros telah mendeklarasikan Pekon Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Baros, Sabtu (6/7).
Najih menyebut, deklarasi ini merupakan bagian dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi dan edukasi terkait persiapan Pilkada yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kita berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten Tanggamus, berjalan lancar, aman, dan kondusif. Tentunya, kita juga berharap para pemimpin yang terpilih nanti dapat membawa Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik,” kata Najih usai kegiatan.
Terkait posko pengawasan Bawaslu, Najih menyebutkan bahwa Bawaslu telah mendirikan posko di setiap pekon dan kecamatan.
Posko ini disediakan agar masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan jika mereka belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau jika ada masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar di DPT. Selain itu, laporan juga dapat terkait dengan TNI dan Polri yang terdaftar di DPT.
“Seluruhnya ada 304 posko pengaduan, 302 posko tersebar di tingkat pekon, kelurahan, dan 2 lainnya di kabupaten. Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk ketidaksesuaian data pemilih di posko kawal hak pilih ini,” jelas Najih.
Dengan adanya 304 posko pengaduan yang tersebar di seluruh pekon dan kecamatan, Bawaslu Tanggamus berharap dapat memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau ketidaksesuaian data pemilih.
Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat menyampaikan suaranya secara benar pada Pilkada 2024.
Najih menambahkan bahwa hingga saat ini, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), belum ada laporan atau masukan yang diterima oleh posko pengaduan Bawaslu Tanggamus. Hal ini menunjukkan bahwa persiapan Pilkada berjalan sesuai dengan harapan dan aturan yang telah ditetapkan.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Tanggamus, Komisioner KPU, perwakilan Forkopimda, para pemateri, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan.
Deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Baros ini merupakan upaya Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dengan adanya posko-posko pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilu. (*)






