Caption : ist (Dok. Harian Narasi)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bonus dari pemerintah atau perusahaan atas kinerja pekerja selama ini, bahkan, tak sedikit pekerja yang menunggu THR ini untuk membeli perlengkapan hari raya Idul Fitri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan bayar secara mencicil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian THR tak boleh dicicil. Harus penuh dikasih ke karyawannya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi, di Bandarlampung seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/3).
Dia menegaskan pedoman pemberian THR berdasarkan dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga seluruh perusahaan memang harus mematuhi dan melaksanakannya.
“Jadi memang pembayaran THR itu ada yang 1 bulan gaji karena sudah satu tahun bekerja dan ada yang disesuaikan dengan masa kerja pegawainya,” kata dia.
Yudhi mengatakan perusahaan sudah harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Paling lambat THR itu harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan nggak boleh dicicil. Kalau ada kelalaian mereka dapat mengadu ke Disnaker,” kata dia.
Dia mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tak dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan.
“Nanti kami buat posko pengaduan, jadi permasalahan THR bisa melapor ke Disnaker kami sangat terbuka dan akan coba memediasikan agar masalahnya selesai,” kata dia. (red)






