Caption : Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam Sambutannya di Hari Pers Nasional (HPN)
Hariannarasi.com, Jakarta – Ini cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media start up dan media kecil yang dinaunginya.
Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar, di era revolusi informasi ini, konsep besar dan kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.
Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.
Dengan bergesernya peran media, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right yang menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up.
Memiliki kekuatan untuk mempengaruhi distribusi konten online, UU Keamanan Digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.
Pembatasan yang disebabkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keinginan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat.
UU tata kelola digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga menjamin ekosistem media yang sehat dan beragam.
Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.
Pada bagian lain diterbitkannya perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama di era digital seperti sekarang ini. Selain itu, perpu ini penting,
Agar masyarakat pers, tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah “predator” media yang memandang pers.
Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.
UU No. 40 tentang Pers yang ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi industri pers di era digital. Dengan diterbitkannya perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan peraturan yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan informasi dan komunikasi yang semakin cepat.
Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan mengatur ulang kehidupan masyarakat melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan masyarakat tetap terjaga dan terlindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.
Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.
Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, Perpu Baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.
Diterbitkannya perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:
Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.
Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat dengan diterbitkannya perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. (Rilis SMSI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






