Caption : Kawasan Industri Pabrik di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kawasan Industri yang berada di Provinsi Lampung menjadi prioritas utama Gubernur Lampung Arinal Junaidi dalam mendukung perkembangannya. Terbukti, 4 kawasan Industri ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Kawasan Industri ini meliputi, Kawasan industri Tanggamus, Kawasan Industri Terpadu Pesawaran, Kawasan Industri Katibung Lampung Selatan dan Kawasan Industri Way Pisang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimasukkannya ke-4 kawasan Industri ini guna memicu pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, serta menjadi daya saing di daerah.
Sekdaprov Lampung Fahrizal seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Lampung menjelaskan bahwa merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi provinsi Lampung dalam membangun kawasan Industri di bumi ruwa Jurai ini.
“Ini harus didukung peran aktif dalam prosesnya, koordinasi dan interaksi dari segala sektor,” ujar Fahrizal.
Dalam proses pengembangan suatu kawasan industri di suatu wilayah, lanjut Fahrizal tentu perlu ada campur tangan pemerintah untuk menetapkan kebijakan pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut, baik dalam persiapan lahan, pembangunan, perizinan, jenis industri yang akan dibangun, monitoring, dan pengawasan perkembangan Kawasan Industri.
Diketahui, Rencana Pembangunan Industri Provinsi yang ditetapkan pada Perda Provinsi Lampung No. 13 tahun 2016 terdapat 6 Kabupaten dan 9 rencana Kawasan industri di Provinsi Lampung yang telah merencanakan pembangunan Kawasan Industri
Antara lain seperti, Kabupaten Lampung Selatan, 3 Kawasan Industri. Kabupaten Tanggamus, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Lampung Tengah, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Mesuji, 1 Kawasan Industri. Kabupeten Tulangbawang, 1 Kawasan Industri. Kabupaten Way Kanan, 1 Kawasan Industri dan Kabupaten Tulangbawang Barat, 1 Kawasan Industri. (red)






