Arahan Presiden Jokowi : Tiktok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli!

- Editor

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Aplikasi Tiktok Shop, sosial media sekaligus E-commerce yang dilarang pemerintah berjualan.



Hariannarasi.com, Jakarta – Fenomena penggabungan antara Sosial media dan E-commerce rupanya membuat berang para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), lantaran membludaknya pembeli karena harga yang terlampau murah.

Seperti Sosmed bernama Tiktok, aplikasi jejaring sosial ini dilarang untuk melakukan jual-beli lantaran harga yang terlampau murah.

Menteri UMKM dan Koperasi Teten Masduki menjelaskan, bahwa fitur Tiktok Shop saat ini ditutup, diakui olehnya bahwa fitur ini sudah dilarang menurut arahan presiden Jokowi.

“Fitur perdagangan dan sosmed harus dipisahkan, ini arahan Presiden Jokowi,” jelas Teten, Senin (25/9).

Ia melanjutkan, bahwa banyak aplikasi serupa yang sedang antri untuk bisa berjualan di dunia digital ini. “Yang antri sudah banyak, aplikasi sosmed mau punya sistem transaksi,” ungkapnya.

Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 pada poin pertama adalah melarang sosmed untuk melakukan transaksi perdagangan karena fitur ini hanya untuk media promosi dan iklan.

“Pertama nantinya, sosmed hanya digunakan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar secara langsung, ini semacam platfrom digital yang berfungsi sebagai promosi,” kata Zul.

Ia menambahkan, ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang ada di platform sosial media disalahgunakan. “Ini untuk mencegah data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” ungkapnya. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar
Bank Dunia Sebut Mayoritas Penduduk RI Miskin, Tembus 64,2 Persen, Kok Bisa Berbeda dengan Data BPS?
Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI
Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!
Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura
Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah
Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:33 WIB

Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 08:43 WIB

Bank Dunia Sebut Mayoritas Penduduk RI Miskin, Tembus 64,2 Persen, Kok Bisa Berbeda dengan Data BPS?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PJJ Resmi Berakhir! Gubernur Lampung Instruksikan Siswa Salat Istisqa

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:57 WIB