Caption : Aplikasi Tiktok Shop, sosial media sekaligus E-commerce yang dilarang pemerintah berjualan.
Hariannarasi.com, Jakarta – Fenomena penggabungan antara Sosial media dan E-commerce rupanya membuat berang para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), lantaran membludaknya pembeli karena harga yang terlampau murah.
Seperti Sosmed bernama Tiktok, aplikasi jejaring sosial ini dilarang untuk melakukan jual-beli lantaran harga yang terlampau murah.
Menteri UMKM dan Koperasi Teten Masduki menjelaskan, bahwa fitur Tiktok Shop saat ini ditutup, diakui olehnya bahwa fitur ini sudah dilarang menurut arahan presiden Jokowi.
“Fitur perdagangan dan sosmed harus dipisahkan, ini arahan Presiden Jokowi,” jelas Teten, Senin (25/9).
Ia melanjutkan, bahwa banyak aplikasi serupa yang sedang antri untuk bisa berjualan di dunia digital ini. “Yang antri sudah banyak, aplikasi sosmed mau punya sistem transaksi,” ungkapnya.
Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 pada poin pertama adalah melarang sosmed untuk melakukan transaksi perdagangan karena fitur ini hanya untuk media promosi dan iklan.
“Pertama nantinya, sosmed hanya digunakan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar secara langsung, ini semacam platfrom digital yang berfungsi sebagai promosi,” kata Zul.
Ia menambahkan, ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang ada di platform sosial media disalahgunakan. “Ini untuk mencegah data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” ungkapnya. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






