Tim LAKH PWI Lampung, Kawal Proses Hukum Dugaan Kekerasan Wartawan

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Korban Kekerasan yang Menimpa Wartawan Angger Pangestu Bersama Tim LAKH PWI Lampung Sambangi Polres Pesawaran

Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, mendatangi Polres Pesawaran untuk menanyakan terkait perkembangan perkara dugaan kekerasan yang menimpa wartawan media online, Angger Pangestu (22).

Tim LAKH PWI Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Nizam Arista mengatakan, perkara penganiayaan tersebut sudah naik ke sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah di pegang oleh pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah kasus ini sudah sampai ke penyidikan dan gelar perkara juga sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran,” kata Nizam, Selasa (3/10/2023).

Dirinya menjelaskan, terkait pasal berlapis, hal itu merupakan wewenang dari penyidik, karena laporan awal adalah pasal 352 tentang penganiayaan.

“Namun saya harap penyidik juga dapat mengembangkan kasus ini karena disini juga ada intimidasi wartawan supaya wartawan menghapus prodak jurnalisnya,” jelasnya.

“Dan dalam pasal 18 Ayat (1) , Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur secara tegas bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” timpalnya.

Dirinya berharap, kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dapat naik sampai ke meja hijau persidangan.

“Harapan kita sampai ke persidangan, supaya dapat memberikan efek jera kepada orang-orang yang mengintimidasi wartawan serta menghalang-halangi kerja wartawan,” ujarnya.

“Saya harap kedepannya wartawan bisa melaksanakan tugasnya dalam peliputan tanpa ada rasa takut dan tanpa ada intimidasi dari pihak manapun. Jadi kebebasan pers itu bisa terjadi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awas! BBMKG Beri Peringatan, Wilayah di Lampung Status Awas Kekeringan, Berikut Daftarnya!
Genjot Target Pajak Kendaraan, Samsat Rajabasa Gencarkan Razia! 
Plafon Ruang Guru SDN 2 Buyut Utara Runtuh Timpa Guru, Miris! Bangunan 2017 Sudah Ambruk
Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang
Temukan 12 Gram Sabu, Residivis Sekaligus DPO Curat di Lampung Timur Diciduk Polisi
Diduga Curi Getah Karet, Warga Sidomulyo Mesuji Tewas Dihakimi Massa
Teriakan Penjaga Tak Digubris, Pemuda Tulang Bawang Tewas Dihantam KA Babaranjang di Kedaton
Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polres Tanggamus, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara! 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Awas! BBMKG Beri Peringatan, Wilayah di Lampung Status Awas Kekeringan, Berikut Daftarnya!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Genjot Target Pajak Kendaraan, Samsat Rajabasa Gencarkan Razia! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:26 WIB

Plafon Ruang Guru SDN 2 Buyut Utara Runtuh Timpa Guru, Miris! Bangunan 2017 Sudah Ambruk

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Diduga Curi Getah Karet, Warga Sidomulyo Mesuji Tewas Dihakimi Massa

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Genjot Target Pajak Kendaraan, Samsat Rajabasa Gencarkan Razia! 

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:38 WIB

Bandar Lampung

Maling Kabel Sinyal Aktif Milik KAI, Polisi Ringkus Pria Warga Panjang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:08 WIB