Caption : ist
Hariannarasi.com, Tubaba – Petualangan AR (21), pemuda asal Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya kandas.
Ia diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus operandi yang terbilang klasik, meminjam kendaraan untuk menebus telepon genggam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., pada Sabtu (17/1). Tersangka diamankan setelah sebelumnya sempat berurusan dengan hukum di wilayah lain.
“Benar, tersangka AR telah kami amankan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban PSB (19), warga Lampung Tengah. Tersangka awalnya diamankan oleh personel Polsek Kotabumi Kota terkait perkara lain di wilayah hukum Polres Lampung Utara, sebelum akhirnya diserahkan kepada kami,” tegas AKP Juherdi.
Peristiwa pidana ini bermula pada Jumat siang, 9 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Saat itu, korban PSB sedang bertandang ke kontrakan kekasihnya. Tersangka AR kemudian datang meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak mengurus ponsel adiknya yang sedang digadaikan.
Korban yang waspada memberikan syarat: motor boleh dipinjam asalkan tersangka membawa seorang teman korban. Mereka pun berangkat bersama. Namun, di tengah perjalanan, tersangka memainkan siasat liciknya.
”Sesampainya di sebuah warung makan, tersangka meminta teman korban untuk turun dan membelikan nasi. Saat teman korban lengah, tersangka berdalih ‘tunggu sebentar, saya mau urus HP dulu’. Namun, setelah ditunggu, tersangka tak kunjung kembali,” papar Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian.
Teman korban yang ditinggal sendirian akhirnya terpaksa berjalan kaki kembali ke kontrakan dan melaporkan bahwa motor telah dibawa kabur. Upaya pencarian mandiri sempat dilakukan hingga pukul 18.00 WIB, bahkan korban sempat mendatangi rumah orang tua tersangka.
Ironisnya, orang tua tersangka sempat tidak mengakui AR sebagai anaknya, sebelum akhirnya mengakui setelah didatangi bersama anggota Polsek Tumijajar, meski mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan sang anak.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Titik terang muncul ketika Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menerima informasi intelijen bahwa AR telah diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kotabumi Kota akibat kasus berbeda.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi untuk menginterogasi tersangka. Di hadapan penyidik, AR tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya membawa kabur serta menggadaikan motor korban. Polisi pun segera menyita barang bukti kendaraan tersebut.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tulang Bawang Barat. Penyidik menerapkan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Juherdi. (*)






