Caption : Ketua RT, Kepala Lingkungan se Kelurahan Rejosari bersama Camat Kotabumi, Dinas LHK dan Lurah Rejosari, Rapat Kerja Bahas Relokasi TPS Sementara di Kelurahan setempat.
Hariannarasi.com, Kotabumi – Tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, direlokasi, keberadaannya pun tergolong tidak tepat, berada ditengah pemukiman warga dan dipinggir sungai.
Hal ini dinilai pemilik lahan TPS sangat tidak layak, selain menimbulkan bau yg tidak sedap, dikhawatirkan juga dapat menimbulkan penyakit, hasil dari rapat berakhir dengan penutupan dan relokasi TPS sementara tersebut.
Lurah Rejosari M. Rahadiyan Arisdatama, SH merespon cepat permasalahan TPS sementara yg ditutup pemiliknya. TPS sementara ini merupakan satu-satunya di Kelurahan Rejosari.
“Melalui Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua RT dan Kepala Lingkungan se Kelurahan Rejosari, dihadiri Camat Kotabumi Nujum Masya dan Kasi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Lampura Maryudi, telah memutuskan dari hasil musyawarah untuk di relokasi ke jalan Lebung Curup,” jelas M. Rahadiyan ke rekan media, Jumat (15/9).
Dirinya menambahkan, TPS tersebut akan mulai beroperasi secepatnya agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan tentunya untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
“Kita imbau warga untuk sama-sama menjaga lingkungan dan kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sehingga kebersihan di lingkungan Kelurahan Rejosari tetap terjaga,” kata dia. (Ang/Hen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






