Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Keberadaan seekor buaya yang dipelihara warga di Gang Rajawali, Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, meresahkan masyarakat sekitar.
Pihak kecamatan dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Bandar Lampung langsung berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keresahan warga meluas setelah video berdurasi tujuh detik yang memperlihatkan satwa liar tersebut berada di pemukiman beredar di media sosial.
Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, membenarkan adanya aduan tersebut dan menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami tindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Hendry.
Sementara itu, Kepala Damkartan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, mengapresiasi laporan masyarakat dan memastikan personel diturunkan untuk mengecek kondisi lapangan.
Penanganan teknis evakuasi selanjutnya diserahkan kepada Bidang Penyelamatan Damkartan Bandar Lampung.
Kepala Bidang Penyelamatan Damkartan Bandar Lampung, Krisna Laksamana, menjelaskan bahwa penanganan satwa liar seperti buaya pada dasarnya berada di bawah wewenang instansi teknis.
Namun, Damkartan berperan dalam proses evakuasi guna memindahkan hewan dari lokasi yang membahayakan warga.
Guna menjaga situasi tetap kondusif, proses evakuasi akan mengikutsertakan berbagai unsur wilayah. Damkartan berencana melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak kelurahan dan kecamatan, Linmas, hingga Satpol PP.
Hingga saat ini, proses koordinasi masih berjalan untuk memastikan langkah pemindahan buaya berjalan aman. (*)






