Caption : Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah mobil rental. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.
Laporan dugaan penggelapan tersebut secara resmi teregister dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor diketahui merupakan seorang pemilik usaha rental mobil berinisial D, yang melaporkan kerugian materiil sebesar Rp1.163.600.000 akibat dugaan penggelapan tersebut.
Merespons kasus hukum yang menyeret kadernya, Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan partai akan bersikap objektif.
Ia menyebut pihaknya belum menerima informasi lengkap terkait duduk perkara kasus dugaan penggelapan tersebut dan segera memanggil Yunika untuk meminta penjelasan secara kelembagaan.
“Nanti kita objektif, tapi saya belum dapat update dan duduk ceritanya juga belum mengetahui. Nanti mungkin kita akan panggil yang bersangkutan untuk bisa menjelaskan dengan partai,” kata Giri saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Lampung Geh, Senin (21/9).
Di sisi lain, Yunika Indahayati secara tegas membantah tuduhan penggelapan kendaraan yang dialamatkan kepadanya.
Anggota dewan tersebut mengaku terkejut saat mengetahui namanya dikaitkan dengan laporan kepolisian oleh pihak rental.
Menurut Yunika, persoalan ini bermula dari hubungan sewa-menyewa kendaraan yang selama ini berjalan normal.
Ia mengklaim tidak ada penggelapan dan menyebut dirinya memiliki hubungan personal yang sangat dekat dengan pelapor bernama Debi tersebut.
“Hubungan saya sama saudara Debi itu sangat-sangat baik, dia sebagai pihak rental dan saya sebagai penyewa. Bahkan dia seperti adik saya sendiri,” ujar Yunika dalam klarifikasinya. (*)






