Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Lutfi Yuliansyah (29), mantan marketing credit executive PT FIF Cabang Pringsewu yang menjadi buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka diringkus saat sedang berjualan sayur di Pasar Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras.
Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan terkait posisinya di PT FIF Cabang Pringsewu,” jelas laporan kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan berupa puluhan kontrak pembiayaan yang menunggak.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan silang terhadap nama-nama debitur yang tercatat, yang akhirnya mengarah pada penetapan Lutfi sebagai tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Genio merah bernomor polisi BE 2757 DAE, satu unit gawai iPhone 11 hijau, uang tunai senilai Rp965 ribu, serta satu unit gitar listrik merek Squier.
Atas perbuatannya, Lutfi Yuliansyah dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
Tersangka saat ini telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)






