Diskoperindag Acuh, PT LTU Mangkir! Kebocoran Retribusi Pasar Talang Padang Capai Puluhan Juta!

- Editor

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti saat kunjungan Presiden Jokowi di Kotaagung

Hariannarasi.com, Tanggamus – Skandal pengelolaan Pasar Telang Padang terus memanas, mengungkap dugaan kelalaian serius oleh pengelola pasar PT. LTU. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan konfirmasi dari pihak Inspektorat, hingga saat ini PT LTU belum menyerahkan kewajiban retribusi yang cukup besar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini merupakan cerminan dari masalah yang berulang sejak tahun 2023, informasi yang dihimpun dari pihak Inspektorat Daerah mengungkapkan bahwa hingga pemeriksaan BPK terakhir, PT LTU belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan retribusi sebesar Rp86,1 juta.

​Temuan ini selaras dengan hasil pemeriksaan BPK sebelumnya (Tahun 2024), di mana BPK mencatat potensi kerugian daerah akibat ketidaktertiban pengelolaan Pasar Telang Padang, khususnya terkait retribusi Pasar Telang Padang Tahun 2024 di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.​

“Sampai dengan pemeriksaan berakhir, PT LTU belum memberikan laporan yang rinci atas nama pedagang, nilai yang sudah dibayar dan nilai angsuran serta kuitansi/SPK dengan pedagang kepada Pemkab Tanggamus melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan,” kata dokumen pemeriksaan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti menjelaskan terkait dari temuan BPK Lampung. “Sudah kami lakukan klarifikasi ke Inspektorat, lebih lanjut tanyakan langsung ke inspektorat,” ujar Retno, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (26/11).

Plt. Kepala Inspektorat Gustam, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada progres dari PT LTU terkait pengembalian dana tersebut. Pihak Inspektorat telah mengambil langkah kongkret.

“Kita sudah melakukan pemanggilan kepada PT LTU, sudah menyampaikan surat kepada OPD terkait (Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan) untuk melakukan penagihan,” ungkap Gustam, Rabu (26/11).

Namun, lanjutnya, pengelola pasar terkesan mengabaikan, bahkan setelah berulang kali diberikan peringatan.

Opsi Hukum Mulai Dibahas

Melihat tidak adanya niat baik dari PT LTU, yang terbukti dengan kasus serupa yang terjadi berulang kali (2023 dan 2024), Inspektorat kini membuka opsi koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Tindakan Lebih Lanjutnya, pihak Inspektorat dapat berkoordinasi dan meminta pertimbangan hukum (pendampingan penagihan) kepada APH untuk mendesak penyelesaian kewajiban.

“Kasus ini berpotensi diarahkan ke ranah litigasi (penyelesaian melalui persidangan) jika PT LTU terus mengabaikan kewajiban retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah,” paparnya.

BPK juga sebelumnya telah merekomendasikan kepada Bupati/Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tanggamus untuk menindaklanjuti dan menagih kekurangan setoran atas pengadaan dan pengelolaan pasar, yang mencerminkan rentetan masalah keuangan yang dihadapi Pemkab Tanggamus akibat ulah PT LTU. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebal Hukum? Bongkar Muat BBM Diduga Ilegal Terang-terangan di Pelabuhan Panjang!
Miris! 60 Persen Lebih Dapur MBG di Lampung Belum Kantongi SLHS! Kok Bisa Beroperasi?!
Bangkit dari Sakit, Kini Sukses Jadi Juragan Susu Kambing Nasional Bersama KUR BRI!
Siap-siap Ubah Nasib! Pemprov Lampung Fasilitasi Ribuan Anak Mudanya Kerja di Jepang dan Taiwan
Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Warga Lampung Tengah Patungan Rp100 Juta!
Siap-Siap! Penentuan 3 Besar Digelar 21 April, Siapa Calon Rektor ITERA Terkuat?
Nasib Miris Eks Karyawati Alfamart: Dipaksa Mundur, Diintimidasi, Kini Ditinggal Mangkir Mediasi!
Perdana Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kotaagung Ruh Harijadi Tegaskan Kedisiplinan dan Pelayanan Prima
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:40 WIB

Kebal Hukum? Bongkar Muat BBM Diduga Ilegal Terang-terangan di Pelabuhan Panjang!

Selasa, 21 April 2026 - 11:27 WIB

Miris! 60 Persen Lebih Dapur MBG di Lampung Belum Kantongi SLHS! Kok Bisa Beroperasi?!

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Bangkit dari Sakit, Kini Sukses Jadi Juragan Susu Kambing Nasional Bersama KUR BRI!

Selasa, 21 April 2026 - 07:44 WIB

Siap-siap Ubah Nasib! Pemprov Lampung Fasilitasi Ribuan Anak Mudanya Kerja di Jepang dan Taiwan

Selasa, 21 April 2026 - 07:24 WIB

Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Warga Lampung Tengah Patungan Rp100 Juta!

Berita Terbaru