Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali angkat bicara mengenai sengkarut pinjaman online (pinjol) yang tak kunjung usai.
Otoritas menegaskan pentingnya “itikad baik” dari konsumen, sekalipun mereka tengah dililit kesulitan finansial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, menggarisbawahi bahwa debitur yang tidak mampu membayar tidak seharusnya mengambil langkah “menghilang”.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota,” ujar Frederica dalam sebuah pernyataan di Jakarta Timur, Senin (10/11).
Menurutnya, tindakan menghindari penagihan justru akan mencap debitur sebagai konsumen yang tidak beritikad baik, yang dapat memperumit penyelesaian masalah di kemudian hari.
Restrukturisasi Sebagai Jalan Tengah
Alih-alih menghindar, OJK mendorong debitur untuk bersikap proaktif dan kooperatif. Solusi yang ditawarkan adalah mendatangi langsung perusahaan penyedia pinjaman untuk menegosiasikan jalan keluar.
“Solusinya, debitur diminta datang langsung ke perusahaan dan meminta restrukturisasi,” jelas Frederica.
Ia memberikan contoh, kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan alasan yang sangat valid untuk mengajukan keringanan atau penataan ulang utang.
OJK bahkan menempatkan diri sebagai mediator, siap memfasilitasi pertemuan jika terjadi kebuntuan komunikasi antara debitur dan kreditur.
Peringatan Keras untuk Penagih
Di sisi lain, OJK juga memberikan peringatan tegas kepada industri jasa keuangan. Otoritas tidak akan menoleransi praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum.
Frederica menegaskan, bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi menggunakan kekerasan.
“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan,” tandasnya.
Konsekuensinya pun jelas. Jika aturan main ini dilanggar, debt collector yang terlibat dapat dijerat pidana.
Sementara itu, perusahaan jasa keuangan yang menaunginya akan berhadapan langsung dengan sanksi administratif dari OJK. (*)






