OJK Serukan Masyarakat Jangan Kabur dari Pinjol : Minta Restrukturisasi!

- Editor

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali angkat bicara mengenai sengkarut pinjaman online (pinjol) yang tak kunjung usai. 

Otoritas menegaskan pentingnya “itikad baik” dari konsumen, sekalipun mereka tengah dililit kesulitan finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, menggarisbawahi bahwa debitur yang tidak mampu membayar tidak seharusnya mengambil langkah “menghilang”.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota,” ujar Frederica dalam sebuah pernyataan di Jakarta Timur, Senin (10/11).

Menurutnya, tindakan menghindari penagihan justru akan mencap debitur sebagai konsumen yang tidak beritikad baik, yang dapat memperumit penyelesaian masalah di kemudian hari.

Restrukturisasi Sebagai Jalan Tengah
Alih-alih menghindar, OJK mendorong debitur untuk bersikap proaktif dan kooperatif. Solusi yang ditawarkan adalah mendatangi langsung perusahaan penyedia pinjaman untuk menegosiasikan jalan keluar.

“Solusinya, debitur diminta datang langsung ke perusahaan dan meminta restrukturisasi,” jelas Frederica.

Ia memberikan contoh, kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan alasan yang sangat valid untuk mengajukan keringanan atau penataan ulang utang.

OJK bahkan menempatkan diri sebagai mediator, siap memfasilitasi pertemuan jika terjadi kebuntuan komunikasi antara debitur dan kreditur.

Peringatan Keras untuk Penagih

Di sisi lain, OJK juga memberikan peringatan tegas kepada industri jasa keuangan. Otoritas tidak akan menoleransi praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum.

Frederica menegaskan, bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi menggunakan kekerasan.

“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan,” tandasnya.

Konsekuensinya pun jelas. Jika aturan main ini dilanggar, debt collector yang terlibat dapat dijerat pidana.

Sementara itu, perusahaan jasa keuangan yang menaunginya akan berhadapan langsung dengan sanksi administratif dari OJK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!
Dampak Raksasa Industri Ojol, Hasilkan PDB Rp565 Triliun!
Dari Kios Kecil Kini Jadi Dua Ruko! Ini Kisah Inspiratif Pengusaha Bubur Tanjung Senang Berkat Suntikan Modal KUR BRI
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan
Presiden Prabowo Buka Munas HIPMI ke XVIII di Bandar Lampung, Tekankan Ekonomi Kerakyatan
Gubernur Mirza: Munas HIPMI di Lampung Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda
Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter! Pertalite dan Biosolar?
Bukan Sekadar Lumbung Pangan, Lampung Bersiap Jadi Raksasa Energi Hijau Nasional!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:51 WIB

BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:20 WIB

Dampak Raksasa Industri Ojol, Hasilkan PDB Rp565 Triliun!

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:26 WIB

Dari Kios Kecil Kini Jadi Dua Ruko! Ini Kisah Inspiratif Pengusaha Bubur Tanjung Senang Berkat Suntikan Modal KUR BRI

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Presiden Prabowo Buka Munas HIPMI ke XVIII di Bandar Lampung, Tekankan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru