OJK Serukan Masyarakat Jangan Kabur dari Pinjol : Minta Restrukturisasi!

- Editor

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali angkat bicara mengenai sengkarut pinjaman online (pinjol) yang tak kunjung usai. 

Otoritas menegaskan pentingnya “itikad baik” dari konsumen, sekalipun mereka tengah dililit kesulitan finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, menggarisbawahi bahwa debitur yang tidak mampu membayar tidak seharusnya mengambil langkah “menghilang”.

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota,” ujar Frederica dalam sebuah pernyataan di Jakarta Timur, Senin (10/11).

Menurutnya, tindakan menghindari penagihan justru akan mencap debitur sebagai konsumen yang tidak beritikad baik, yang dapat memperumit penyelesaian masalah di kemudian hari.

Restrukturisasi Sebagai Jalan Tengah
Alih-alih menghindar, OJK mendorong debitur untuk bersikap proaktif dan kooperatif. Solusi yang ditawarkan adalah mendatangi langsung perusahaan penyedia pinjaman untuk menegosiasikan jalan keluar.

“Solusinya, debitur diminta datang langsung ke perusahaan dan meminta restrukturisasi,” jelas Frederica.

Ia memberikan contoh, kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan alasan yang sangat valid untuk mengajukan keringanan atau penataan ulang utang.

OJK bahkan menempatkan diri sebagai mediator, siap memfasilitasi pertemuan jika terjadi kebuntuan komunikasi antara debitur dan kreditur.

Peringatan Keras untuk Penagih

Di sisi lain, OJK juga memberikan peringatan tegas kepada industri jasa keuangan. Otoritas tidak akan menoleransi praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum.

Frederica menegaskan, bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi menggunakan kekerasan.

“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan,” tandasnya.

Konsekuensinya pun jelas. Jika aturan main ini dilanggar, debt collector yang terlibat dapat dijerat pidana.

Sementara itu, perusahaan jasa keuangan yang menaunginya akan berhadapan langsung dengan sanksi administratif dari OJK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI
Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!
Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura
Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah
Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data
Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:31 WIB

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Berita Terbaru