Foto : Wisuda Ilegal 1300 Mahasiswa di Tangerang (ist)
Hariannarasi.com, Jakarta – Banyak perguruan tinggi atau kampus bermasalah membuat Kemendikbud Ristek bereaksi, tak ayal beberapa kampus mulai diberi sanksi yang tegas.
Diketahui hingga 25 mei ini ada 52 bermasalah dan diberi sanksi menyesuaikan dengan tingkat kesalahannya, laporan ini berasal dari pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dir. Kelembagaan Diktiristek Dr. Lukman mengatakan, ada 23 kampus yang telah diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atau penutup kampus dari 52 kampus yang bermasalah.
Jawa Barat terdapat 13 kampus, Jakarta 7 kampus, 6 kampus di Jawa Timur, 5 di Sulawesi Selatan, 5 di Sumatera Utara, 4 di Banten. Di Bali ada 2, di Sulawesi Utara ada 3 kampus, Kalimantan Barat ada 2, di Sumatera Barat ada 2, 1 kampus di Kep. Riau, 1 Di Yogyakarta dan terakhir 1 kampus di Sumatera Selatan.
“Sedangkan untuk Sanksi bervariasi, ada 4 sanksi, tingkat putusan sesuai dengan kesalahan,” jelas Dr. Lukman mengutip laman Kompas.
Ia melanjutkan, sanksi A berupa yakni pelanggaran berat dengan hukuman pencabutan izin operasional atau penutupan kampus.
“Sanksi B yakni penghentian pembinaan, sanksi C pelanggaran berat dengan penghentian pembinaan dan pencabutan izin program studi. Untuk sanksi C berupa sanksi administrasi sedang,” kata dia.
Plt. Dirjen Diktiristek Prof. Nizam mengatakan, bahwa perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup merupakan sanksi terberat, pelanggaran yang dilakukan pihak kampus tak bisa ditolerir.
“Artinya pihak kampus melakukan hal ilegal, yakni jual beli ijazah, manipulasi data mahasiswa, penyalahgunaan KIP Kuliah dan pembelajaran fiktif,” ungkapnya. (red)






