Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pelanggaran Pilkada Serentak Kabupaten Tanggamus kian menjadi, bahkan secara terang-terangan membagikan sembako dan uang senilai Rp50 ribu rupiah agar masyarakat memilih Pasangan Calon (Paslon) yang dimaksud.
Tentu hal ini merupakan pelanggaran dalam pilkada serentak, sesuai peraturan KPU dalam kampanye, Paslon dilarang memberikan sejumlah uang atau sembako ke masyarakat agar mempengaruhi pilihannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sangat disayangkan, saat warga masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pilkada tersebut, justru mendapatkan intimidasi dan tekanan.
Aliansi Lembaga Advokat Tanggamus yang diwakili Ahmad Bajuri dan Dewi Purba Sari mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap wanita paruh baya berinisial (ID) beserta saksi lain yang terjadi usai pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada Tanggamus 2024 ke Bawaslu.
“Tadi ibu ID mendapat intimidasi, bahkan saksi-saksi lainnya juga diduga menghadapi tekanan,” ujar Ahmad Bajuri, Kamis malam (14/11).
Menurut Bajuri, pihaknya belum dapat memastikan siapa pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut. Ia menyebut orang yang melakukan itu tidak diketahui persis identitasnya, apakah ada kaitannya dengan petugas panwascam atau bukan.
“Ibu ID difoto-foto, ditanya-tanya, bahkan ditakut-takuti. Tadi juga sempat direkam dan ada sedikit ancaman terhadap saksi pelapor. Saksi kami mulai mengalami intimidasi dan tekanan dan itu terjadi setelah pelapor dan saksi lainnya melakukan pelaporan dan kuasa hukum yang mendampingi sudah tidak bersama pelapor,” jelasnya.
Bajuri melanjutkan, bahwa laporan pelanggaran Pilkada Tanggamus oleh ID terkait kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 pada Senin, 11 November 2024.
Kampanye tersebut dilaporkan terjadi di kediaman JT di daerah Mincang Atas, Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada pertemuan itu, tim paslon nomor urut 02 diduga memberikan pengarahan untuk memilih calon tersebut dan memberikan pembagian berupa minyak goreng bermerk Sovia berukuran 1000 ml serta uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada peserta yang hadir.
“Ibu ID mengetahui kampanye itu karena lokasi kejadian sangat dekat dengan tempat tinggalnya, hanya berjarak sekitar 50 meter,” tambahnya.
Ia juga menyebut mendapatkan informasi tambahan dari ibu DR dan ibu SR terkait adanya pembagian sembako dan uang oleh tim paslon 02.
Ahmad Bajuri menegaskan, tindakan yang dilakukan tim paslon 02 adalah bentuk pelanggaran yang perlu ditindak secara tegas. “Hal ini bisa memicu perpecahan dan mencederai proses pemilukada yang semestinya berlangsung secara jujur, adil, damai, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Ia berharap, agar proses Pemilukada di Tanggamus dapat berjalan dengan transparan, adil, dan tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap pelapor maupun saksi lainnya saat melaporkan dugaan pelanggaran pilkada. (Tim)






