Akar Lampung Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Perjas DPRD Tanggamus, Rugikan Negara Rp9,14 Miliar

- Editor

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus senilai Rp 9,14miliar. 

Bukan tanpa sebab, kasus ini menjadi sorotan publik, sejak perkara ini mulai dilakukan oleh team penyidik pada tahun 2023 lalu, Namun Kejati dinilai belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa kedatangan dirinya di Kejati sebagai tindak lanjut menanyakan persoalan yang telah lama berhenti atau mandek pada kejaksaan soal dugaan Korupsi Perjas Tanggamus itu.

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Indra saat diwawancara media. Senin (08/07)

Sehingga, kata Indra, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan Korupsi secara berjama’ah,” ungkapnya

Maka dari itu, Perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan Pihak Kejati Lampung dengan fakta atas Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan Uang Kerugian Negara atas tindakan Korupsi Perjalanan Dinas tersebut.

“Atas Fakta persoalan tindakan kejahatan korupsi diatas, Kami secara tegas menyatakan “Mosi tidak percaya kepada kejaksaan tinggi lampung atas Mandek-nya kasus perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus,” jelasnya

Selain itu, sambung Indra, terkait dengan perkara itu pihaknya juga akan menggelar aksi Moral secara akbar dan secara Publik guna mempertegas kepastian Hukum.

“Kita akan melakukan aksi moral di Kejati Lampung pada Senin (15/07) mendatang, dan Apabila dalam kurun waktu sepuluh (10) hari kerja belum ada penetapan tersangka, maka kami akan melaporkan secara resmi (menyurati) Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI untuk memberikan teguran kepada pihak Kejati dan melakukan AKSI KEJAGUNG RI untuk mendesak atau mengambil alih Kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Tata Niaga Singkong, Wagub Lampung Dorong Standarisasi Pengukuran Kadar Pati ke Wamendag
Sempat Berhenti Hindari APH, Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Pesawaran Diduga Kembali Beroperasi!
BPOM Akan Bangun UPT di Tanggamus, Pemkab Siapkan Lahan 6.600 Meter Persegi
Cetak Sejarah! Lampung Resmi Terpilih Jadi Tuan Rumah ‘Hajatan Ganda’ HPN dan Porwanas 2027
Kebut Persiapan! Sekdaprov Marindo Persiapkan Pelantikan Akbar Apdesi Lampung
Pria 49 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Kemiling
Bukan Sekadar Pahlawan Devisa! Ini Langkah Tegas Pemkab Lampung Timur Lindungi 9.343 TKI
Miris! 60 Persen Lebih Dapur MBG di Lampung Belum Kantongi SLHS! Kok Bisa Beroperasi?!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:35 WIB

Perkuat Tata Niaga Singkong, Wagub Lampung Dorong Standarisasi Pengukuran Kadar Pati ke Wamendag

Kamis, 23 April 2026 - 11:19 WIB

Sempat Berhenti Hindari APH, Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Pesawaran Diduga Kembali Beroperasi!

Rabu, 22 April 2026 - 14:02 WIB

Cetak Sejarah! Lampung Resmi Terpilih Jadi Tuan Rumah ‘Hajatan Ganda’ HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 13:28 WIB

Kebut Persiapan! Sekdaprov Marindo Persiapkan Pelantikan Akbar Apdesi Lampung

Rabu, 22 April 2026 - 12:01 WIB

Pria 49 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Kemiling

Berita Terbaru