Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar mengamankan tujuh orang terduga pengguna dan pengedar narkotika dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Poros Tiyuh Margo Dadi sampai Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas menyita 125 butir pil diduga ekstasi dan sejumlah paket diduga sabu. Pengungkapan bermula sekitar pukul 20.00 WIB, ketika personel gabungan melaksanakan patroli KRYD untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat memeriksa pengendara yang melintas di lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi.
Enam orang kemudian diamankan sebagai terduga pengguna, yakni FA (18), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, HH (41), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, HH (21), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, SF (43), warga Sungkai Utara, Lampung Utara, serta LM (45) dan TR (28), keduanya warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Dari hasil interogasi, FA mengaku ekstasi tersebut berasal dari DS (30), warga Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Tumijajar melakukan pengembangan dan mengamankan DS yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik berisi satu bungkus diduga sabu, tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu, satu bungkus plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna hijau, satu bungkus plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna kuning, dan satu bungkus plastik klip berisi 25 butir ekstasi warna hijau.
Total ekstasi yang diamankan sebanyak 125 butir, terdiri dari 75 butir warna hijau dan 50 butir warna kuning.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu kantong plastik warna putih, satu bungkus plastik klip berisi 91 plastik klip kosong, enam bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu dompet warna putih, satu sendok sabu dan satu sendok plastik.
Ditambah, satu tas selempang merek TUMI warna hitam, satu unit handphone Samsung A57 warna hitam, satu unit handphone Vivo A27 warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam beserta kunci kontak.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Davit Herlis, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Memang benar anggota Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Tumijajar telah mengamankan para terduga pengguna dan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tumijajar. Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Davit Herlis, Minggu (8/11/2026).
Ia mengatakan para terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terduga pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara para terduga pengguna akan menjalani pemeriksaan ketergantungan narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Pengembangan masih berlanjut pada Kamis siang. Petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga setelah mencurigai kondisi kamar mandi yang pada malam sebelumnya terlihat banyak air.
Petugas kemudian membongkar septic tank rumah tersebut dan menemukan sejumlah pil diduga ekstasi. Dalam pengembangan itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu ons.
Kapolsek Tumijajar IPTU Sobrun, S.H., M.H., menyebut rangkaian pengungkapan itu merupakan tindak lanjut patroli rutin dan penyelidikan jajarannya bersama tim terkait.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan di Polres Tulang Bawang Barat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)






