Caption : Mensesneg RI, Prasetyo Hadi.
Hariannarasi.com, Jakarta – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sudah mengarah pada perbuatan makar.
Penilaian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, dugaan perbuatan itu tidak hanya soal penyadapan, tetapi juga penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal. Ia menegaskan, persoalannya menjadi serius karena menyangkut kepala negara dan sejumlah pejabat negara lainnya.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujarnya.
Prasetyo mengaku Istana belum memahami motif di balik dugaan penyadapan tersebut. “Ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” katanya.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyimpangan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penghapusan Jejak dan Laporan Polisi
Perkembangan penting terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan perintah tersebut kemudian melaporkannya. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Untuk mengungkap perkara itu, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dijerat Tiga Pasal, Ancaman 10 Tahun
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik mencapai 10 tahun penjara untuk Pasal 258 KUHP, enam tahun untuk Pasal 332 KUHP, dan delapan tahun untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Asep Safrudin menegaskan kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Instruksi Presiden dan Keppres Pemberhentian KSP
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus ini secara objektif dan transparan, tanpa menutupi informasi.
Arahan itu disampaikan setelah Kapolri melaporkan langsung perkembangan penanganan kasus kepada Presiden pada Selasa (3/11/2026) malam.
Di sisi lain, Istana juga memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Listyo baru sekitar sebulan menjabat KSP sebelum terseret dalam perkara ini. Penyidikan masih berlanjut dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap ketiga tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






