Caption : Kapolri Jenderal Suyudi.
Hariannarasi.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya.
Hal ini dilakukan buntut kontroversi penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi, penonaktifan juga dilakukan terhadap tiga perwira yang menjabat sebagai Kanit.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse dan Kanit Pidum IPD FA, Kanit PPA Ipda RAP,” kata Truno di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Truno menjelaskan, keempatnya saat ini telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban atas peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh.
Kronologi Versi Ponpes
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar menggeledah dua lokasi.
Yakni Ponpes di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan Ponpes di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Menurut surat edaran resmi Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan polisi bersama personel Brimob bersenjata lengkap mendatangi pondok saat santriwati masih tertidur.
Pihak pesantren menyebut aparat mendobrak pintu asrama putri, menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, menodong dengan senjata laras panjang, hingga memaksa seorang santriwati tiarap dan membentak “Kamu laki-laki atau perempuan?!”.
Sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 15 santriwati dari Mojolaban dan 12 orang dari Jenawi dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan sebagai saksi tanpa pendampingan wali dan kuasa hukum.
Bahkan, seorang balita berusia 3 tahun anak ustazah turut dibawa karena histeris, dan seorang anak 5 tahun sempat hilang dalam kepanikan.
Hingga surat edaran dirilis, ponpes mengaku belum menerima surat penyitaan resmi atas barang yang disita yang ditaksir senilai Rp50 juta.
Meliputi 1 set busur panah ekstrakurikuler memanah, drone, handphone santriwati, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam, hingga 3 unit sepeda motor ustazah. Akibat police line, aktivitas belajar mengajar lumpuh total.
Versi Kepolisian: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung
Di sisi lain, Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo, tepatnya Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena sebelumnya mengklaim penggerebekan dalam rangka memburu DPO berinisial I yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Polisi menyatakan telah mengamankan total 27 orang sebagai saksi (15 dari Sukoharjo, 12 dari Karanganyar) dan seluruhnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan dengan melibatkan P2TP2A dan UPTD PPA.
Kecaman dan Evaluasi
Peristiwa ini memicu kecaman luas. Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kabupaten Sukoharjo menilai tindakan aparat menyalahi prosedur dan mengabaikan prinsip HAM jika kronologi dalam surat edaran ponpes benar adanya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, juga mengecam cara penggerebekan yang dinilai tidak humanis.
“Bukan dengan membawa senjata laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, lalu memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Menanggapi sorotan publik, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Minggu (1/11/2026) menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga besar pesantren.
Hingga Senin sore, Propam Mabes Polri masih mendalami pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggeledahan tersebut. Mabes Polri menegaskan status keempat personel masih nonaktif selama proses pemeriksaan etik berlangsung. (*)






