Caption : Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya.
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Tindakan penggerebekan oleh tim gabungan Polda Jateng di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kritik karena dilaporkan memicu trauma mendalam bagi santriwati dan pengurus pesantren.
Penggerebekan ini diduga dilakukan dengan cara mendobrak paksa tanpa disertai surat resmi, sehingga kronologi kejadian tersebut dinilai kejam dan tidak manusiawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat edaran dari Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Ponpes Hamalatul Qur’an, penggerebekan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya dugaan keterlibatan pengurus atau santriwati dalam kasus pembakaran warung babi di Sukoharjo.
Namun, pihak ponpes menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan sehingga seluruh ustadzah dan santriwati akhirnya dipulangkan.
Dalam laporannya, pihak pesantren menjelaskan bahwa aparat datang pada dini hari saat para penghuni, termasuk anak-anak di bawah umur dan balita, sedang tidur.
Aparat disebut menodongkan senjata laras panjang tanpa menunjukkan surat penangkapan, surat panggilan, maupun surat penggeledahan, serta tanpa adanya pendampingan dari orang tua atau kuasa hukum.
Kejadian ini membuat aktivitas belajar di pesantren terpaksa dihentikan sementara, dan bangunan dipasangi garis polisi tanpa adanya informasi bukti yang jelas.
Selain itu, pihak aparat juga menyita sejumlah barang inventaris dan barang pribadi senilai kurang lebih Rp50 juta tanpa menyerahkan surat penyitaan resmi.
Barang yang disita meliputi busur dan anak panah serta drone untuk kegiatan ekstrakurikuler, ponsel, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat 1 gram, koin dirham, hingga tiga unit sepeda motor.
Meskipun para santriwati telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, barang-barang sitaan sebagian telah dikembalikan.
Merespons peristiwa ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, melontarkan kritik terhadap tindakan aparat dan mendesak kepolisian untuk mengevaluasi prosedur penggerebekan tersebut.
Atalia menuntut agar pihak kepolisian memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar tindakan hukum dan alasan penyitaan barang di pesantren tersebut.
Atalia mengingatkan aparat kepolisian untuk selalu mengedepankan sikap profesionalitas serta menghormati privasi dan rasa aman perempuan maupun anak dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia sangat menekankan pentingnya perlindungan bagi para santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk perlunya pendampingan psikologis atas trauma yang dialami.
Menurutnya, penegakan hukum harus senantiasa memperhatikan hak asasi manusia dan tidak boleh sampai menghilangkan rasa aman di dalam lingkungan pendidikan. (*)






