Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Sukoharjo – Polres Sukoharjo mengembalikan sebagian besar barang yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo dan Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Pengembalian dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) secara resmi telah diserahkan kembali kepada pihak kuasa hukum, perwakilan santri, serta pengurus ponpes setelah melalui proses pendataan dan pemilahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang yang dikembalikan meliputi 17 unit ponsel pintar, 3 unit kendaraan bermotor, 1 unit CPU komputer, dan 1 unit drone, serta emas dan perhiasan, kotak berisi uang tunai, dan sepeda motor.
Video klarifikasi yang beredar menunjukkan proses pembukaan brankas dan pendataan barang.
Pernyataan Kapolres Sukoharjo: Sesuai SOP dan Ada Penetapan PN
Narasumber pertama, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan penggeledahan telah sesuai prosedur.
“Akhirnya kita ini sudah diserahkan termasuk administrasinya, semua barang yang ada di Ngawi dikembalikan dan semua yang diamankan dikembalikan kecuali satu hal yaitu dua CCTV. Jadi semuanya sudah dikembalikan,” ujar Andika dalam video klarifikasi.
Secara resmi Andika juga membantah tudingan pelanggaran prosedur. Ia menyatakan penggeledahan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mengantongi penetapan Pengadilan Negeri.
“Kita melaksanakan itu sesuai SOP yang sudah ada. Surat penggeledahannya juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Secara formil kita sah,” kata Andika.
Kapolres menjelaskan penggeledahan di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
Penggeledahan sendiri terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di Ma’had Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dengan melibatkan puluhan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Brimob.
Polres menyebut 12 orang yang diamankan berstatus sebagai saksi. “Untuk yang diamankan 12 orang dan statusnya saksi,” ungkap Andika.
Sementara sebagian kecil barang masih ditahan, yaitu dua unit CCTV dan satu unit ponsel sebagai barang bukti lanjutan.
Terkait polemik, tim pengawas internal dari Mabes Polri saat ini sudah berada di Polres Sukoharjo untuk pendalaman dan verifikasi SOP.
Atas nama Polres Sukoharjo, Andika menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pelaksanaan penggeledahan itu menimbulkan ketidaknyamanan.
Pernyataan Kuasa Hukum Ponpes: Keberatan Soal Prosedur
Pendamping hukum Ponpes Hamalatul Qur’an Endro Sudarsono, menyampaikan keberatan pihak pesantren.
Dalam keterangan yang dihimpun, pihak Pondok Pesantren Hamalatul Quran mengaku santriwati mengalami perlakuan intimidatif saat polisi bersenjata lengkap menggeledah tempat tinggal mereka pada dini hari.
Keberatan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin memaparkan sejumlah keberatan atas tindakan aparat.
Endro selaku Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan pendamping ponpes menyatakan kunci brankas tetap dipegang pihak pondok selama proses inventarisasi,
Pihaknya juga akan mendampingi pengurus Ponpes dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindakan di luar prosedur saat penggeledahan.
Kasus ini kini dalam pengawasan Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan kepatuhan SOP dan transparansi penegakan hukum. (*)






