Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Sukoharjo – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa dini hari 27 Oktober 2026 di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB saat santriwati masih tertidur, dengan Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu pondok.
Polri memastikan akan mendalami secara objektif dan profesional berbagai keluhan terkait penggeledahan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
“Polri menyampaikan keprihatinan dan empati yang tulus atas keresahan yang timbul. Tindakan penegakan hukum ini sama sekali tidak ditujukan untuk memberikan stigma negatif kepada lembaga pesantren sebagai sarana pembinaan umat,” tegas Irjen Johnny.
Latar Belakang Perkara
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dalam perkara itu penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I. Hal tersebut disampaikan Polri dalam klarifikasinya.
Keberatan Pengurus Ponpes
Pihak pengelola Ma’had putri di Desa Laban mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut. Sekretaris Ma’had, Diyana Indah Sari, mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan lembaga pendidikan tersebut dikaitkan dengan kasus teror terhadap warung kuliner di Parangjoro.
Diyana juga menyebut petugas kepolisian mendobrak pintu sebelum mengeluarkan para santriwati.
Protes keras dilayangkan pengurus melalui Surat Edaran Resmi nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh beserta jajaran pengasuh putri dan sekretaris.
Dalam surat yang dirilis Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin, pihak pesantren memaparkan sejumlah keberatan atas tindakan aparat.
Pengurus menyebut adanya todongan senjata laras panjang ketika sejumlah santriwati belum sempat mengenakan jilbab dengan semestinya.
Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab. Penggeledahan diduga meninggalkan trauma bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita.
Peristiwa itu memicu pernyataan sikap solidaritas dari Ma’had Al-Baqary Indonesia pada 31 Oktober 2026, yang videonya beredar di media sosial.
Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan puluhan santriwati berhijab hitam, mereka menyampaikan keprihatinan mendalam, mengecam tindakan intimidasi dini hari, serta menuntut pemeriksaan prosedur penggeledahan yang dinilai tidak manusiawi.
Evaluasi dan Pengawasan
Dugaan pelanggaran prosedur menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur.
Komnas HAM secara khusus meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di pondok tersebut.
Mabes Polri menyatakan laporan dan keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam, sementara Kompolnas memberikan perhatian khusus.
Polri juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi faktual dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan. (*)






