Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung, URC Satreskrim Polres Tanggamus, dan URC Polsek Wonosobo menangkap DI (28), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, yang disebut polisi sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor.
DI ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Hadori (48), warga Pekon Kota Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan yang disampaikan korban.
Dari pemeriksaan saksi dan penelusuran, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada DI hingga menemukan keberadaannya di Pekon Balak.
“DI akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (30/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, DI diduga mengakui mencuri sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kepada penyidik, DI menyebut motor hasil curian telah dijual kepada pria berinisial J seharga Rp4 juta.
Petugas kemudian bergerak ke rumah J di Dusun Kuta Dalom, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
J tidak berada di tempat saat penggeledahan dilakukan, namun petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street warna putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana, helm Vitano warna hitam, sweater warna abu-abu, sejumlah anak kunci sepeda motor, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Pencurian diduga dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi. Modus tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Korban pulang dari bengkel sekitar pukul 17.45 WIB dan memarkirkan Honda Beat warna putih di teras depan rumahnya.
Korban kemudian masuk ke rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Saat memeriksa suara mencurigakan di luar rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
Saat ini DI beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu H dan J yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, DI disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V. (*)






