Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Seorang pelanggan bernama Randi Pratama (27) meninggal dunia setelah ditikam menggunakan pisau oleh pemilik kafe bernama Roberto (28). Peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026, dini hari di sebuah kafe di Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan insiden berdarah itu dipicu kesalahpahaman transaksi pembayaran yang melibatkan istri pelaku sebagai kasir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Randi Pratama datang bersama dua rekannya ke kafe milik Roberto untuk makan. Setelah selesai, mereka menuju kasir untuk membayar tagihan sebesar Rp700 ribu.
Menurut keterangan Muhammad Iksir, Randi Pratama melakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp1 juta. Namun, istri Roberto kemudian mendapati nominal yang masuk ke rekening hanya Rp1.000.
Perbedaan nominal tersebut membuat istri pelaku menghubungi korban dan memintanya kembali ke kafe untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.
“Setelah melakukan pembayaran itu, korban dan temannya ini pergi meninggalkan cafe tersebut, namun rupanya setelah dicek oleh istri pelaku, pembayaran yang dilakukan korban ini hanya Rp1.000 bukan Rp1 juta,” ujar Iptu Muhammad Iksir.
Setelah korban kembali ke lokasi, perselisihan antara dirinya dan istri pelaku berkembang menjadi pertengkaran yang melibatkan Roberto. Keributan tersebut kemudian berujung pada aksi penusukan menggunakan pisau.
“Sampai di sana, keduanya terlibat cekcok, terus meluas melibatkan pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut yang menyebabkan korban tewas akibat ditusuk menggunakan pisau,” jelas Iptu Muhammad Iksir.
Randi Pratama sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka tusuk. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara. Roberto sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumah keluarganya pada Kamis, 29 Oktober 2026, pagi.
Roberto kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 466 Ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






