Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik M. Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025 hingga 2030 di Gedung Balai Keratun, Jumat, 30 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan ini mengakhiri kekosongan jabatan Wakil Bupati Way Kanan yang berlangsung sejak Ayu Asalasiyah dilantik sebagai bupati pada 10 Juni 2025. Kekosongan terjadi setelah wafatnya Bupati Way Kanan Ali Rahman pada Maret 2025.
Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Way Kanan. DPRD menggelar rapat paripurna pemilihan pada 17 September 2026.
Galang memperoleh 40 suara dari seluruh 40 anggota DPRD yang hadir, mengungguli kandidat lain, Soni Setiawan. Hasil pemilihan itu kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026.
Galang merupakan putra sulung almarhum Ali Rahman. Di usia 27 tahun, ia menjadi Wakil Bupati termuda di Lampung. Sebelum dilantik, politikus Partai Gerindra kelahiran Kotabumi, 18 November 1998, ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024 hingga 2029 dari Dapil V Way Kanan dan Lampung Utara, dan bertugas di Komisi III yang membidangi keuangan dan pengelolaan aset daerah.
Dalam sambutannya, Mirza berpesan agar Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan membangun komunikasi serta pembagian tugas yang jelas. Ia menegaskan bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan kepemimpinan.
“Bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan kepemimpinan. Jaga keharmonisan, bangun komunikasi yang baik, sepakati pembagian tugas yang jelas sejak awal sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Mirza.
Ia juga menitipkan tiga hal kepada Galang, yakni membantu pembinaan ASN, menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan wewenang, serta turun langsung mendengarkan aspirasi masyarakat hingga tingkat kampung.
“Pertama, bantu bupati membina aparatur. Jalankan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Junjung tinggi sistem merit, jaga netralitas, dan tegakkan disiplin ASN. Kedua, jaga integritas. Hindari segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, turun ke lapangan. Dengarkan aspirasi masyarakat sampai ke tingkatan kampung,” ujar Mirza.
Mirza turut meminta Pemkab Way Kanan mendukung program prioritas nasional, termasuk MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, serta mengoptimalkan potensi pertanian dan perkebunan agar nilai tambahnya dirasakan petani dan masyarakat desa.
Untuk MBG, Mirza menyebut pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG telah mencapai 100 persen di Provinsi Lampung.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan tetap memperhatikan kualitas makanan, standar operasional, dan pengawasan dapur, agar bantuan benar benar diterima kelompok sasaran, terutama anak usia sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Sementara Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi instrumen pemerintah untuk menyalurkan kebutuhan pokok bersubsidi secara tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas harga barang di masyarakat. Koperasi tersebut juga diharapkan mampu menampung hasil pertanian masyarakat Way Kanan.
Mirza menilai Way Kanan memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan. Namun, peningkatan produksi saja belum cukup apabila hasil komoditas tidak diolah untuk menghasilkan nilai tambah.
“Nilai tambah harus tinggal di desa, kesejahteraan karena komoditas harus dirasakan langsung oleh petani,” kata Mirza.
Dalam kegiatan yang sama, Sasa Chalim Nur Syajarotuddur juga dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Way Kanan. Pelantikan dilakukan oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulansari Mirza. (*)






