Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tiga pria ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp1,8 juta digunakan ketiganya untuk mengakses layanan MiChat dan membeli minuman keras.
Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra mengatakan ketiga pelaku berinisial DYH (28), MA (22), dan MDA (22). Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara. Salah satu pelaku diketahui merupakan teman korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di rumah korban berinisial R (51), di Jalan P. Emir M. Noer, Gang Kehakiman, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“Para pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor dan masih tergantung di kontak kendaraan yang terparkir di teras rumah,” jelas Anton, Jumat, 30 Oktober 2026.
DYH bertugas mengeluarkan motor dari teras, sedangkan MA mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil membawa motor tersebut, keduanya pergi berboncengan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, DYH mendatangi rumah MDA dan meminjam telepon genggamnya untuk menawarkan motor curian melalui Facebook.
Setelah seorang calon pembeli menghubungi mereka, DYH dan MDA membuat janji transaksi cash on delivery atau COD di depan BPK Penabur.
Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp1,8 juta kepada seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk mengakses layanan MiChat dan membeli minuman keras.
“Mereka memasarkannya melalui Facebook dan menjualnya dengan sistem COD,” ujar Anton.
Tim opsnal Polsek Teluk Betung Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Danding Mujiono menangkap ketiga pelaku pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi mengamankan satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor milik korban. Sementara itu, sepeda motor hasil curian telah dijual dan polisi masih memburu pria yang diduga membeli atau menadah kendaraan tersebut.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, sekalipun sepeda motor diparkir di teras rumah, guna menghindari peluang terjadinya pencurian. (*)






