Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Dua pemuda di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap karena mencuri belasan sepeda motor di masjid dan rumah warga. Keduanya ditembak karena melawan saat proses penangkapan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan kedua pelaku ialah Diki Saputra (19) dan Arya Tri Lukman (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya diduga saling berkaitan dan kerap beraksi bersama di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Zaldy, Kamis, 29 Oktober 2026.
Zaldy mengungkapkan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku Diki Saputra ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Adapun pelaku Arya Tri Lukman ditangkap di Kecamatan Gondang Rejo, Jawa Tengah.
Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri ketika dibawa petugas. “Anggota kemudian melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku,” katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku telah mencuri belasan sepeda motor di Lampung Tengah, Pringsewu, Lampung Utara, dan Tanggamus. “Sedikitnya sekitar 15 TKP di beberapa kabupaten,” katanya.
Menurut Zaldy, kedua pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di masjid hingga pekarangan rumah.
Dalam laporan penyidikan, kedua pelaku diduga melakukan pencurian untuk memperoleh uang yang digunakan membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi.
Keterangan dalam laporan juga menyebutkan para tersangka diduga menggunakan sabu sebelum melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Zaldy menegaskan pengembangan perkara akan dilakukan secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap keterkaitan antarpelaku, jaringan penjualan kendaraan hasil curian, dan kemungkinan adanya TKP lain. (*)






