Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Madiun – Polda Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono (40) warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4).
Tersangka ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam setelah kedua korban dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, pembunuhan bermula dari perselisihan di sebuah hotel di Kota Madiun. Korban dan pelaku menginap pada 19 September 2026 untuk rencana acara ulang tahun anak.
Pada hari yang sama, istri sah tersangka meminta dijemput, pelaku beralasan mobil rusak, dan memicu cekcok.
Cemburu menjadi pemicu utama. Polisi menyebut korban menduga adanya hubungan lain dan terjadi pertengkaran hebat. Pada 20 September 2026, tersangka diduga mencekik Dini hingga meninggal dunia, kemudian membunuh AGF untuk menghilangkan saksi.
“Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” ujar Roy.
Untuk menghilangkan jejak, jasad kedua korban dibawa ke rumah tersangka di Madiun dan dibakar di belakang pekarangan. Polisi menyebut tersangka kemudian memasukkan jasad ke mesin penggilingan daging, membakar kembali, dan berencana membuang sisa jasad ke laut.
“Untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya. Kemudian setelah dibakar, dimasukkan ke dalam penggilingan daging, ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya mau dibuang ke laut,” kata Roy.
Penyidik mendalami dugaan tindakan tersebut terinspirasi dari tontonan film. Menurut Roy, hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka mengarah pada dugaan bahwa film menjadi sumber ide untuk membakar dan menggiling jasad korban.
Hasil tes psikologi tersangka juga diungkap. “Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” terang Kombes Roy H.M. Sihombing, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan menunjukkan IQ di atas rata-rata.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan psikologis, memang dia memiliki kelebihan dalam IQ, sangat cerdas, dan juga mempunyai tingkat kecerdasan yang tinggi,” tutur Roy.
Di balik aksi tersebut, tersangka diketahui memiliki latar belakang akademis dan profesional mentereng. Dwi Bagus merupakan lulusan program studi manufaktur perguruan tinggi ternama dan kerap direkrut perusahaan asing.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebut pekerjaan tersangka mencakup pembuatan anjungan minyak, pengeboran bawah laut (subsea), hingga riset geoteknik tanah.
“Biasanya proyek-proyek besar perusahaan asing yang mau bikin anjungan minyak, mau bikin penelitian kondisi tanah. Dia kalau dikontrak perusahaan asing itu per hari saja bisa Rp 9 juta,” ungkap Jumhur, Kamis (29/10/2026).
Satu kontrak biasanya berlangsung tiga bulan dengan sistem berpindah antar perusahaan.
Kasus terungkap setelah keluarga korban di Bogor melaporkan kehilangan. Komunikasi terakhir Dini dengan keluarga terjadi pada 20 September 2026, setelah sebelumnya intensif.
Polisi menemukan kejanggalan, menelusuri CCTV hotel dan media sosial, hingga menangkap tersangka saat tidur di Jombang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Barang bukti berupa sisa tulang di TKP telah diamankan dan masih terus dicari. Istri sah tersangka diduga tidak mengetahui tindak kejahatan yang terjadi di rumah mereka. (*)






