Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesawaran – Merasa dirugikan karena uang arisan tak kunjung dibayar, sejumlah emak-emak di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, justru berbalik dilaporkan ke polisi hingga disebut berstatus tersangka.
Kedatangan para emak-emak itu ke Polres Pesawaran, Kamis (29/10/2026) siang, dengan menggunakan mobil pikap terbuka untuk meminta keadilan kepada Kapolres Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan korban, Lia, mengatakan kedatangan mereka untuk meminta kepastian hukum setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan arisan oleh terduga pelaku berinisial R.
Diakuinya, pihaknya telah mendatangi ke Polres Pesawaran untuk meminta bantuan, bahkan, meminta Kapolres agar penanganan kasus ini dapat terselesaikan, tanpa ada embel-embel uang perdamaian Rp100 juta yang diminta terduga pelaku.
“Kami di sini sebagai korban dan merasa dirugikan, tetapi kenapa justru kami yang dilaporkan sebagai tersangka,” kata Lia di Mapolres Pesawaran.
Tagihan Macet Sejak Maret 2026
Dihimpun dari keterangan korban di lapangan, perkara bermula dari arisan bulanan dengan iuran Rp250 ribu sebanyak 12 kali pembayaran.
Lia menyebut, gilirannya untuk menerima arisan seharusnya jatuh pada Maret 2026. Namun hingga lebih dari tiga bulan menunggu, uang tersebut tidak kunjung diberikan.
Saat didatangi ke rumahnya, R disebut beralasan akan menjual rumah untuk membayar. Namun penjualan itu tak terealisasi dan uang arisan tak kunjung dikembalikan.
Karena tak ada kepastian, sejumlah peserta kemudian kembali mendatangi rumah R. Karena tidak menemukan yang bersangkutan, mereka kemudian mengambil sejumlah barang dari rumah tersebut sebagai jaminan.
Menurut pengakuan para ibu-ibu, pengambilan barang itu telah mendapat izin dari ketua RT, RW, sekretaris desa, dan pemilik rumah, dengan catatan barang akan dikembalikan jika uang arisan dibayarkan.
Dilaporkan Balik dan Diminta Uang Damai Rp100 Juta
Pengambilan barang jaminan itu justru berbuntut laporan polisi. R melaporkan para ibu-ibu ke Polsek Gedong Tataan atas dugaan pengambilan barang.
Polisi kemudian memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam forum mediasi itulah, menurut Lia, pihak R mengajukan syarat perdamaian berupa pembayaran uang Rp100 juta. Jika tidak dipenuhi, perkara akan dilanjutkan.
“Kami sebenarnya sejak awal ingin damai dengan Reni. Tapi kami keberatan dengan nominal uang perdamaian Rp100 juta yang memberatkan korban,” ujar Lia.
Para korban menilai, persoalan yang bermula dari sengketa arisan kini berkembang menjadi jerat pidana bagi mereka.
Polisi Bungkam?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Gedong Tataan maupun Kasat Reskrim Polres Pesawaran terkait status tersangka yang disebut para ibu-ibu tersebut, maupun terkait perkembangan laporan dugaan penipuan arisan dan laporan pengambilan barang.
Pihak korban berharap Kapolres Pesawaran turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan berdasarkan fakta.
“Kami berharap ada jalan penyelesaian yang tidak memberatkan para pihak serta memberikan kepastian hukum bagi semua yang terlibat,” tandas Lia. (*)






