Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyoroti dugaan penyimpangan anggaran pengadaan bahan makanan (bama) bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Chaidir mengatakan, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola keuangan negara dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menilai penanganan dugaan tersebut menjadi tolok ukur pengawasan di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung.
“Ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan makanan warga binaan, publik tentu menunggu langkah nyata dari pihak-pihak berwenang,” ujar Chaidir, Kamis (27/10/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan penanganan berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran dan melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal maupun penegakan hukum.
Ia meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
“Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara menimbulkan kesan bahwa dugaan penyimpangan anggaran dapat berlalu tanpa pertanggungjawaban. Sikap tegas harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran dokumen pengadaan, audit apabila diperlukan serta proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Chaidir menegaskan, pengadaan bahan makanan warga binaan tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata.
Pemeriksaan harus menjawab apakah proses pengadaan telah sesuai ketentuan, serta apakah volume, harga, dan kualitas bahan makanan sesuai dengan kontrak dan benar-benar diterima.
“Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat diuji, bukan sekadar asumsi maupun opini,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Namun pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil.
Chaidir juga meminta Kanwil Ditjenpas Lampung, aparat pengawasan internal, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap laporan atau indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan ditelaah secara serius.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan telah dilakukan, melainkan bukti bahwa pengawasan benar-benar bekerja. Jika dugaan penyimpangan tidak direspons secara terbuka dan terukur, dikhawatirkan muncul persepsi bahwa pengawasan anggaran hanya berhenti pada prosedur formal,” imbuhnya.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dugaan tersebut telah ditindaklanjuti, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan.
“Jangan biarkan ketidakjelasan penanganan menjadi preseden buruk. Jika terdapat bukti pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional,” tandasnya. (*)






