Caption : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Arieska Selvianita.
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Arieska Selvianita, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada Rabu (28/10/2026).
Arieska diperiksa selama kurang lebih tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arieska tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.15 WIB. Durasi pemeriksaan ini lebih lama dibandingkan anggota KPU lainnya, Jaka Pramana, yang sebelumnya diperiksa selama tiga jam.
Usai pemeriksaan, Arieska enggan memberikan komentar kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handri Royani, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada keterangan seputar dana hibah Pilkada.
”Harusnya (Arieska) berbarengan waktunya dengan Pak Jaka, tapi beliau minta dijadwalkan ulang,” kata Ready.
Ready menambahkan, penyidik sebelumnya juga telah memanggil dan meminta keterangan dari Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah. Pihak kejaksaan akan terus memanggil saksi-saksi lain yang diduga mengetahui aliran dan pengelolaan dana tersebut.
Kasus ini mulai diusut oleh kejaksaan setelah adanya laporan dari Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) pada 26 Mei 2025.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah Pilkada yang dinilai menyalahi aturan.
Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Lampung Utara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sisa dana hibah tersebut tidak boleh lagi digunakan setelah pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih. Pihak legislatif juga telah merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan audit.
Secara keseluruhan, sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara tercatat mencapai Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,7 miliar digunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten.
Saat ini, kejaksaan membidik sisa dana sebesar Rp2,3 miliar yang dipersoalkan. Dari nominal tersebut, sekitar Rp927 juta diketahui telah digunakan untuk biaya pemeliharaan dan pengadaan di internal KPU. (*)






