Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Aksi pengrusakan gubuk dan penebangan tanaman milik warga kembali terjadi di kawasan bantaran Sungai Tulang Bawang, tepatnya di Kampung Bangun Rejo dan Kampung Penawar, pada Senin (27/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, insiden ini diduga dilakukan oleh rombongan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang melibatkan sekitar 800 petugas Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) beserta pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini merupakan aksi eksekusi lahan kedua yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
Massa dalam jumlah besar tersebut dilaporkan secara paksa menebang tanaman kelapa sawit dan karet, serta merobohkan bangunan gubuk yang menjadi tempat tinggal dan lokasi usaha warga.
Tindakan tersebut memicu penolakan dan histeria dari warga setempat. Ketegangan memuncak ketika petugas tetap merobohkan sebuah gubuk, meskipun sempat dihalangi oleh seorang ibu rumah tangga yang tengah menggendong balita.
Yunita, warga Kampung Bangun Rejo yang menjadi salah satu korban pembongkaran, menangis histeris saat melihat tempat tinggalnya dirusak.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan!
Ia mendesak para pemangku kebijakan mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk segera turun tangan.
“Kalau kebun kami ditebang, kami mau makan apa? Dan kalau gubuk kami dirusak kami mau tinggal di mana? Untuk buat gubuk ini saja kami harus pinjam uang koperasi. Saya mohon kepada Kepala Kampung, Camat, Bupati, Gubernur, dan Presiden agar bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Yunita.
Warga menilai tindakan perusahaan dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut keterangan masyarakat, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut sah masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT ILP.
Di sisi lain, masyarakat turut mengecam sikap pemerintah daerah yang dinilai abai dan bungkam. Abdulrahman, warga Kampung Penawar, mengkritik keras absennya perwakilan pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, untuk menengahi konflik yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
“Kita ini seperti tidak ada pemimpin. Sudah dua kali pihak perusahaan turun ke lokasi untuk eksekusi, tetapi tidak ada satu pun perwakilan pemerintah yang menjadi penengah. Apakah harus terjadi tumpah darah dulu baru mereka turun? Saat situasi seperti ini kalian diam tanpa tindakan,” tegas Abdulrahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi, baik dari pihak PT Indo Lampung Perkasa maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, terkait insiden pengrusakan dan sengketa lahan tersebut.
Sebagai informasi, PT Indo Lampung Perkasa (ILP) masih merupakan bagian dari Sugar Group Companies (SGC), status ini dikonfirmasi oleh beberapa sumber, termasuk dokumen resmi dan pemberitaan.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) ILP secara eksplisit disebut sebagai salah satu dari empat perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies, bersama PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, dan PT Indolampung Distillery. (*)






