Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Mesuji – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji berhasil meringkus seorang wanita berinisial TR (38).
Dirinya diduga kuat sebagai bandar narkoba di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mesuji, Iptu Candra Hirawan.
Untuk menjangkau lokasi terpencil dan mengelabui pengawasan jaringan pelaku, tim gabungan Satresnarkoba dan Sat Samapta menerapkan taktik penyamaran dengan menumpang armada truk.
Setibanya di lokasi sasaran, petugas yang turun dari truk langsung bergerak cepat menyergap dan mengepung kediaman TR.
Meski tersangka sempat mengelak dan membantah keterlibatannya, hasil penggeledahan mematahkan alibi tersebut. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang meliputi:
- 3 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang seberat 23,81 gram.
- 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
- 8 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
- Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp4,9 juta.
- 1 unit timbangan digital dan 28 plastik klip kosong.
”Tersangka TR ini merupakan bandar narkoba di wilayah Desa Sungai Cambai yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kami sejak tiga bulan terakhir,” tegas Iptu Candra Hirawan dalam konfirmasinya, Senin (26/10/2026).
Terkait temuan senpi rakitan dan amunisi aktif di rumah tersangka, Iptu Candra menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Mesuji guna menelusuri asal-usul kepemilikan senjata ilegal tersebut.
Setelah bukti-bukti ditemukan, TR akhirnya tidak berkutik dan mengakui seluruh barang haram serta senjata api tersebut adalah miliknya.
Saat ini TR telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta dihadapkan pada ancaman hukuman tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal. (*)






