Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Rendi tewas tertembak oleh kepolisian di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (26/10/2026).
Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam dan senjata api saat hendak ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto, mengatakan Rendi merupakan buronan yang berstatus DPO sejak tahun 2024 karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung.
Upaya penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus sejak Minggu malam.
Saat petugas menggerebek kediamannya, tersangka sempat melawan menggunakan senjata api lalu melarikan diri.
Dari lokasi pertama ini, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka yang tertinggal di bawah pintu belakang rumahnya.
Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran intensif di permukiman, kebun, hingga sungai. Pada Senin sekitar pukul 12.15 WIB, polisi menerima informasi bahwa Rendi bersembunyi di dapur salah satu rumah warga di Pekon Terdana.
Saat petugas mengepung lokasi tersebut, tersangka kembali mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit.
”Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Ujang.
Usai dilumpuhkan, jenazah tersangka langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah celurit milik tersangka. (*)






