Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Pelarian Diki Saputra (19), tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten di Lampung, akhirnya kandas.
Pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah, tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki setelah melawan dan mencoba kabur saat ditangkap polisi di Tulang Bawang, Minggu (25/10/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, membenarkan adanya tindakan tegas terukur terhadap buronan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Diki mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi daring (online).
”Tersangka mengakui melakukan pencurian untuk membeli sabu dan bermain judi online. Saat dibawa petugas, tersangka melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Zaldy.
Penangkapan terhadap Diki dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Bangun Rejo.
Ia digerebek di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang sekitar pukul 03.00 WIB.
Usai dilumpuhkan, Diki sempat dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke ruang penyidik.
Beraksi di 21 Lokasi demi Sabu dan Judi
Kepolisian mencatat Diki bukan pelaku kejahatan amatir, modus yang kerap ia gunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T.
Zaldy mengungkapkan, komplotan Diki telah beraksi di setidaknya 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten.
Rinciannya meliputi 15 lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah (menyasar masjid, pasar, pertokoan, dan parkiran), dua lokasi di Lampung Utara, dua di Tanggamus, dan dua di Pringsewu.
”Pengakuannya, sebelum beraksi mencuri motor, tersangka dan sejumlah rekannya mengonsumsi narkoba jenis sabu supaya berani,” tegas Zaldy.
Salah satu aksi komplotan ini yang cukup menonjol terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah pada Minggu (23/8/2026) silam.
Berdasarkan rekaman CCTV, Diki dan kelompoknya membobol rumah warga bernama Susi Susanti dengan memanjat tembok dan merusak jendela.
Dalam aksi pukul 03.10 WIB tersebut, mereka menggasak satu unit motor Honda CRF bernopol BE 2515 GDE dan jam tangan, mengakibatkan kerugian korban hingga Rp 40 juta.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang meliputi kunci letter T beserta empat mata kunci, kunci L, senjata tajam jenis badik, satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, tas selempang, jaket, dan satu unit motor Honda Beat Street berwarna cokelat.
Polisi juga menemukan alat isap sabu berupa pirek, pipet, dan korek api. Saat ini, Polres Lampung Tengah masih terus melakukan pengembangan kasus.
Kepolisian tengah memburu dua pelaku lain yang merupakan rekan Diki, berinisial U dan R, yang kini telah berstatus sebagai buronan (DPO). (*)






