Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan indikasi kelebihan pembayaran pada pelaksanaan empat paket pekerjaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
Total potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut mencapai Rp1.061.646.838,84.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik yang dilakukan BPK terhadap empat paket pekerjaan pada Dinas PUPR.
Empat paket pekerjaan yang mengalami masalah spesifikasi dan volume beton tersebut adalah:
- Pembentukan Badan Jalan Sanggi – Atar Lebar (dikerjakan CV DU): Ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan total Rp563.375.663.
- Pembangunan Jembatan Way Ulu Semuong (dikerjakan CV GPJ): Ditemukan permasalahan kualitas dan volume dengan total Rp455.372.459.
- Pembangunan Ruas Jalan Gunung Sari – Sinar Banten (dikerjakan CV AJ): Ditemukan permasalahan dengan total Rp39.241.935.
- Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Sumanda – Pungkut (dikerjakan CV WL): Ditemukan kekurangan volume senilai Rp3.656.779.
“Dari hasil uji petik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12.975.354,63 dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton (Struktur f’c 20 MPa) sebesar Rp1.048.671.484,21,” jelas auditor BPK Perwakilan Lampung dalam LHP BPK tahun 2025.
Nilai penyimpangan tertinggi terjadi pada proyek CV DU dengan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp558.560.839,40, disusul CV GPJ dengan Rp452.343.518,67.
Selain masalah spesifikasi, BPK juga menyoroti keterlambatan penyelesaian Pembangunan Jembatan Way Ulu Semuong yang belum dikenakan denda.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut seharusnya selesai dalam 120 hari kalender, yaitu pada 30 Desember 2025.
Namun, pekerjaan baru dinyatakan selesai 100 persen pada 20 Februari 2026, mengalami keterlambatan 52 hari.
“Atas keterlambatan tersebut, penyedia jasa belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp290.162.389,19,” tulis laporan BPK tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menilai perlu adanya perhitungan ulang dan penyesuaian terkait sisa nilai kontrak yang belum dibayar dengan nilai potensi kelebihan pembayaran.
BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga Jumat, (23/10/2026), Kepala Dinas PUPR Tanggamus Jon Novri, S.STP., M.IP. menyatakan masih ada kegiatan bersama Sekda dan Korsubgah serta agenda padat dalam minggu ini, dan meminta agar materi konfirmasi disampaikan untuk diteruskan ke bidang terkait.
“Mohon maaf bang sebelumnya, belum bisa mastiin karena memang agenda lagi padat merayap bang dalam minggu ini, kira-kira terkait apa ya bang yang dikonfirnasi, biar kalo saya belum bisa nanti bisa saya arahkan ke bidang terkait bang,” jelasnya melaui chat aplikasi WhatsApp.
Ia juga menyebut konfirmasi dapat dilakukan melalui Kepala Bidang Bina Marga Bowo Nugroho, S.T., M.M., namun, saat tim media kekantor Dinas PUPR Tanggamus, yang bersangkutan tak ada ditempat, dan saat di chat melalui kontak WhatsApp tak ada respon. (tim)






