Caption : Prof. Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa seorang politisi memiliki hak untuk memimpin dan menduduki jabatan publik meskipun tidak memiliki ijazah, atau bahkan tidak pernah mengenyam pendidikan formal sekalipun.
Jimly menilai asas paling penting bagi seorang pemimpin politik, seperti presiden maupun wakil presiden, adalah kedaulatan rakyat, bukan kualifikasi pendidikan semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya yang tayang pada siniar YouTube Total Politik, Jimly menjelaskan, syarat ketat kepemilikan ijazah seharusnya hanya diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dikarenakan fungsi dan tugas utama ASN berfokus langsung pada pelayanan teknis kepada masyarakat.
“Walaupun sebetulnya yang ketat pakai ijazah itu (seharusnya) untuk ASN. Untuk pendidikan politik, kedaulatan rakyat yang sesungguhnya (berlaku untuk) presiden dan wakil presiden. Nggak usahlah (pakai ijazah ketat),” ujar Jimly, pada Sabtu (24/10/2026),
Ia menambahkan, esensi demokrasi memungkinkan siapa saja untuk dipilih, selama mendapat kepercayaan penuh dari rakyat. “Supaya ada orang yang tidak sekolah sekalipun. Kalau kita (rakyat) percaya, kenapa tidak,” jelasnya.
Meski pandangannya ini muncul di tengah bergulirnya isu polemik ijazah yang kerap menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jimly membantah keras bahwa pernyataannya adalah bentuk pembelaan.
Ia menyebut momentum pernyataannya hanya sebatas kebetulan. “Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya tidak bela Gibran. Kebetulan saja ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara tersebut juga tidak menampik riwayat perdebatan dalam pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Ia mengakui, terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi, proses pencalonan tersebut memang memuat sejumlah catatan hukum.
“Di saat yang sama saya bicara juga, Gibran ini ternyata ada masalah. Walaupun putusan MK dengan pertimbangannya, ada masalah dalam persyaratan capres itu,” pungkas Jimly. (*)






