Jimly Asshiddiqie: Politisi Berhak Memimpin Meski Tak Punya Ijazah

- Editor

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Prof. Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa seorang politisi memiliki hak untuk memimpin dan menduduki jabatan publik meskipun tidak memiliki ijazah, atau bahkan tidak pernah mengenyam pendidikan formal sekalipun.

Jimly menilai asas paling penting bagi seorang pemimpin politik, seperti presiden maupun wakil presiden, adalah kedaulatan rakyat, bukan kualifikasi pendidikan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam pernyataannya yang tayang pada siniar YouTube Total Politik, Jimly menjelaskan, syarat ketat kepemilikan ijazah seharusnya hanya diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dikarenakan fungsi dan tugas utama ASN berfokus langsung pada pelayanan teknis kepada masyarakat.

​“Walaupun sebetulnya yang ketat pakai ijazah itu (seharusnya) untuk ASN. Untuk pendidikan politik, kedaulatan rakyat yang sesungguhnya (berlaku untuk) presiden dan wakil presiden. Nggak usahlah (pakai ijazah ketat),” ujar Jimly, pada Sabtu (24/10/2026),

​Ia menambahkan, esensi demokrasi memungkinkan siapa saja untuk dipilih, selama mendapat kepercayaan penuh dari rakyat. “Supaya ada orang yang tidak sekolah sekalipun. Kalau kita (rakyat) percaya, kenapa tidak,” jelasnya.

​Meski pandangannya ini muncul di tengah bergulirnya isu polemik ijazah yang kerap menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jimly membantah keras bahwa pernyataannya adalah bentuk pembelaan.

Ia menyebut momentum pernyataannya hanya sebatas kebetulan. ​“Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya tidak bela Gibran. Kebetulan saja ini,” tegasnya.

​Lebih lanjut, pakar hukum tata negara tersebut juga tidak menampik riwayat perdebatan dalam pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Ia mengakui, terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi, proses pencalonan tersebut memang memuat sejumlah catatan hukum.

​“Di saat yang sama saya bicara juga, Gibran ini ternyata ada masalah. Walaupun putusan MK dengan pertimbangannya, ada masalah dalam persyaratan capres itu,” pungkas Jimly. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbakar Lebih dari 24 Jam, KMP Batumandi Akhirnya Tenggelam di Perairan Merak
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 89 Kendaraan Hangus Dilahap Api, ASDP dan Jasa Raharja Buka Posko Pengaduan Ganti Rugi Korban
Ratusan Siswa SD dan TK di Cirebon Diduga Keracunan MBG, SPPG Pemasok Disuspend!
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa UI Kumpul di Tugu Tani, Bawa Pesan ‘Elite Berpesta, Rakyat Menderita’
KMP Batu Mandi Terbakar di Pelabuhan Merak, Asap Hitam Membubung, Penumpang Turun Pakai Tali
Kontak Tembak dengan OPM di Sungai Frambu Berbuah Hasil, TNI Temukan Caracal dan K3 Daewoo di Gua Ayata
Jakarta Diselimuti Toxic Haze! BMKG: Asap Karhutla Sumatera-Kalimantan Sudah Masuk Ibu Kota
Gaji 120 Persen di Atas UMR, BUMN Agrinas Palma Buka 10.000 Loker!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Jimly Asshiddiqie: Politisi Berhak Memimpin Meski Tak Punya Ijazah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Terbakar Lebih dari 24 Jam, KMP Batumandi Akhirnya Tenggelam di Perairan Merak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:50 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 89 Kendaraan Hangus Dilahap Api, ASDP dan Jasa Raharja Buka Posko Pengaduan Ganti Rugi Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Ratusan Siswa SD dan TK di Cirebon Diduga Keracunan MBG, SPPG Pemasok Disuspend!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa UI Kumpul di Tugu Tani, Bawa Pesan ‘Elite Berpesta, Rakyat Menderita’

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kemenag Gagas Gerakan ASN Bersarung dan Berpeci Sepekan Sekali

Minggu, 25 Okt 2026 - 04:51 WIB