Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Publik menanti langkah Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait dugaan korupsi anggaran pengadaan bahan makanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah pengungkapan kasus itu, sejumlah awak media yang memberitakan kasus tersebut mengaku menerima intimidasi.
Intimidasi tersebut berupa teror melalui nomor tidak dikenal. Penelepon ada yang mengaku sebagai kerabat Kepala Rutan dan ada yang tanpa identitas jelas, dengan permintaan agar pemberitaan terkait dugaan penyimpangan di Rutan Sukadana dihentikan.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, mengatakan selain dugaan korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Pihaknya juga menerima informasi adanya indikasi bebasnya penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di dalam Rutan. Kondisi itu diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan oleh oknum petugas.
Menurut Chaidir, situasi tersebut membuat publik menunggu tindakan dari Dirpamintel Kemenimipas.
“Publik berharap adanya gebrakan nyata untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan sekaligus intimidasi yang terjadi di bawah pengawasan institusi yang dipimpinnya. Publik tak hanya menunggu penjelasan, tetapi tindakan tegas dan transparan. Karena kebenaran tidak seharusnya dibungkam oleh siapa pun,” kata Chaidir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIB Sukadana dan Dirpamintel Kemenimipas belum memberikan tindakan yang jelas terkait dugaan korupsi dan intimidasi tersebut. (*)






