Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung menduga adanya salah kelola (mismanagement) dalam rantai pasok Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu kelangkaan di wilayah Lampung.
Kondisi tersebut telah menyebabkan antrean truk hingga 24 jam, memicu lonjakan biaya logistik, serta mengancam kelancaran aktivitas ekspor-impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kelangkaan BBM: Dampak dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Lampung, Kenapa Terus Berlanjut?” di Sekretariat Kadin Lampung, Senin (5/10/2026).
Diskusi tersebut melibatkan pengurus Kadin, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), serta pelaku usaha pertanian.
Pihak Pertamina Patra Niaga maupun Dinas ESDM Lampung tidak hadir meski telah diundang.
Wakil Ketua Umum Kadin Lampung, Romi J. Utama, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara alokasi kuota BBM dari Pertamina dengan pasokan riil yang sampai ke SPBU.
Menurutnya, hambatan pada lamanya waktu antre telah mengganggu kecepatan distribusi barang dan meningkatkan beban biaya operasional pelaku usaha.
”Dari pengamatan kami di lapangan, satu truk bahkan bisa mengantre hingga 24 jam. Biaya yang tadinya A bisa berubah menjadi A+. Kemungkinan memang ada mismanagement dari Pertamina sendiri, di mana alokasi kuota tidak sama dengan yang sampai ke tingkat bawah (SPBU),” ujar Romi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Lampung Bidang Logistik dan Rantai Pasok, Ahmad Jares Mogni, menyampaikan, keterlambatan truk logistik berpotensi mendorong kenaikan tarif angkutan dan memperpanjang waktu tunggu kapal di Pelabuhan Panjang.
Hal tersebut dinilai menciptakan iklim tidak sehat bagi perdagangan internasional dan memberi citra buruk pada pelabuhan.
Atas kondisi ini, Kadin Lampung telah membentuk tim untuk mengawal masalah kelangkaan BBM dan menyiapkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Kadin menekankan bahwa penanganan BBM tidak cukup hanya bergantung pada usulan penambahan kuota 15 persen dari Gubernur Lampung, tetapi memerlukan evaluasi menyeluruh serta keterbukaan data pada rantai distribusi dari hulu ke hilir. (*)






