Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang guru bimbingan belajar (bimbel) berinisial MS, warga Kecamatan Braja Selebah, Selasa (22/9/2026) sore.
MS diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih berusia 6 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit PPA Polres Lampung Timur, Ipda Sekar Ayu Anggraeni, menyatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan, penyidikan, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi sebelum menahan MS di Mapolres Lampung Timur.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini mulai terungkap pada April 2026. Awalnya, ibu korban menerima pesan WhatsApp dari orang tua murid lain yang melaporkan adanya dugaan perlakuan tidak senonoh oleh MS saat jam belajar.
Merasa khawatir, ibu korban langsung menanyai sang anak mengenai apa yang dialaminya di tempat bimbel.
Setelah mendengar pengakuan langsung dari korban, orang tua yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
”Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Timur,” ujar Sekar mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Akibat perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini, MS masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur. (*)






