Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang bandar narkotika bernama M. Arifin (38) pada Kamis (17/9/2026).
Dalam penangkapan di kawasan Tanjung Karang Timur tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 68 paket sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga Jalan Hayam Wuruk Gang Macan, Kelurahan Kebon Jeruk ini bermula dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada pukul 15.30 WIB.
”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 68 plastik klip berisi sabu, 5 plastik klip kosong, 1 buah tas hitam, dan 1 unit telepon seluler,” ujar Indik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M. Arifin berperan sebagai bandar pengedar. Ia merencanakan untuk menjual puluhan paket sabu tersebut secara eceran di wilayah Bandar Lampung dengan harga Rp150 ribu per paket.
Jika seluruh barang haram tersebut habis terjual, tersangka diproyeksikan meraup keuntungan hingga Rp8 juta.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M. Arifin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)






