Modal Gombalan di Medsos, Motor Gadis SMP Raib Digondol Pria Pengangguran di Pringsewu

- Editor

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo menangkap seorang pemuda berinisial CH (19) karena diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenal melalui media sosial.

​Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersangka di kawasan Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam, tersangka diamankan petugas saat menonton pertunjukan seni kuda kepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Iptu Sugiyanto menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut dialami oleh seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo.

Kejadian bermula saat korban pergi bertamasya bersama tersangka ke kawasan pantai di Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

​”Sekitar pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di lokasi wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo,” jelasnya.

Di lokasi tersebut, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4063 AK milik korban dengan dalih hendak mengambil uang di layanan BRI Link.

​Tersangka tidak kunjung kembali dan memutus komunikasi. Setelah menunggu selama hampir dua pekan tanpa kepastian, korban melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Mapolsek Gadingrejo.

​Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka CH mengaku telah menjual sepeda motor korban melalui transaksi COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan tersangka untuk membeli telepon seluler.

​Tersangka CH kini resmi ditahan di Mapolsek Gadingrejo, sementara petugas masih melakukan penelusuran untuk mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 
Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita
Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai
Polres Lampung Utara Gandeng Denpom Kotabumi Razia Hiburan Malam, Sasar Dua Karaoke!
Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 
Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram
Waspada! Pekan Depan Polres Tanggamus Angkut Motor Knalpot Brong, RX King Kena Ultimatum
Gerebek Besar di Pesawaran: 401 Polisi Datang Bandar Hilang? 6 Pelajar Malah Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:48 WIB

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 

Minggu, 8 November 2026 - 11:36 WIB

Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita

Minggu, 8 November 2026 - 07:56 WIB

Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai

Minggu, 8 November 2026 - 07:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 

Sabtu, 7 November 2026 - 17:41 WIB

Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram

Berita Terbaru