Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap dua orang pria berinisial DS (31) dan RA (26) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Jumat (18/9) sore.
Penangkapan berawal saat petugas mencegat tersangka DS yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Kuta Dalom sekira pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penggeledahan awal, tim Opsnal melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Dusun Sido Rejo, Desa Way Harong, sekira pukul 17.30 WIB dan mengamankan tersangka RA.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram brutto, tiga plastik klip kosong, alat hisap (bong), satu pipet plastik, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. menyatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari kejahatan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






