Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang sopir pengangkut ayam berinisial AS (27) atas kasus dugaan penggelapan uang setoran milik perusahaannya sebesar Rp50 juta.
Warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu tersebut nekat menggelapkan uang hasil penjualan untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam melancarkan aksinya, AS mencoba mengelabui penegak hukum dan perusahaannya dengan membuat laporan palsu.
Tersangka menyusun skenario rekayasa seolah-olah dirinya baru saja menjadi korban kejahatan pembegalan saat sedang membawa uang tunai tersebut.
Namun, alibi pelaku berhasil dipatahkan oleh pihak kepolisian. Setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan.
AS akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa laporan pembegalan itu adalah bohong.
Kepada penyidik, tersangka mengaku seluruh uang setoran ayam senilai Rp50 juta tersebut tidak dirampas oleh begal, melainkan telah ludes ia gunakan untuk bertaruh di situs judi online.
Saat ini, AS telah berstatus tahanan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara. (*)






